Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, memberikan penekanan serius terkait rencana ekspor listrik energi terbarukan ke Singapura. Ia mengingatkan pemerintah agar kebijakan strategis ini tidak sampai merugikan kepentingan nasional, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di dalam negeri.
Eddy menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dipegang adalah pemenuhan kebutuhan listrik nasional harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, ekspor energi jangan sampai dilakukan mendahului kapasitas dan ketersediaan pasokan listrik untuk domestik. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas ketahanan energi nasional sebelum memutuskan untuk mengekspor ke negara tetangga.
Di sisi lain, Eddy menyambut baik peluang kerja sama ekspor listrik hijau ini. Ia menilai bahwa kolaborasi tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan devisa negara sekaligus memposisikan Indonesia sebagai pemain utama dalam pasar energi bersih regional. Harga yang ditawarkan oleh Singapura yang relatif lebih tinggi dipandang sebagai keuntungan ekonomi yang signifikan bagi kas negara.
Lebih lanjut, ia mendorong agar momentum ekspor ini dapat memacu pengembangan proyek energi terbarukan lainnya di Indonesia, seperti pemanfaatan panas bumi. Pengembangan infrastruktur energi ini diharapkan tidak hanya menciptakan lapangan kerja hijau, tetapi juga memperkuat industri hijau nasional secara jangka panjang agar Indonesia tidak sekadar menjadi penyedia energi mentah.
Sebagai langkah mitigasi, Eddy juga meminta pemerintah untuk memastikan adanya nilai tambah bagi industri manufaktur dalam negeri. Ia menekankan pentingnya peningkatan kemampuan teknologi lokal agar pengembangan pembangkit listrik tidak terus-menerus bergantung pada komponen impor, sehingga kemandirian energi dapat tercapai seiring dengan dimulainya ekspor listrik lintas batas.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa negosiasi harga listrik hijau dengan Singapura saat ini masih berlangsung intensif. Pemerintah berkomitmen untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan (win-win solution), di mana regulasi yang ada tetap menempatkan pemerintah sebagai pemegang kendali harga untuk memastikan manfaat ekonomi bagi kedua belah pihak tetap terjaga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui BPI Danantara.