Nasional

Eks Caleg Golkar Lolos Calon Hakim Agung, Albertina Ho Gagal di Fit and Proper Test

Ringkasan

  • Komisi III DPR menyetujui 14 calon hakim agung dan ad hoc, termasuk Dhifla Wiyani mantan caleg Golkar, sementara Albertina Ho mantan Dewan Pengawas KPK tidak lolos seleksi kamar pidana Mahkamah Agung.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menetapkan 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) usai rapat pleno uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Kamis, 13 Agustus 2026. Keputusan ini menarik perhatian publik karena salah satu nama yang lolos, Dhifla Wiyani, memiliki latar belakang sebagai calon legislatif (caleg) Partai Golkar di Pemilu 2024, sementara tokoh antikorupsi Albertina Ho gagal dalam jalur yang sama.

Dari 14 nama yang disahkan, empat orang dikhususkan untuk kamar pidana MA: Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Pelatihan Hukum MA), Sugiyanto (Sekretaris MA), Sudharmawatiningsih (Panitera MA), dan Dhifla Wiyani (Advokat Kantor DW & Partners). Ketiganya merupakan pejabat struktural internal MA, sedangkan Dhifla merupakan satu-satunya kandidat dari praktisi hukum luar lembaga peradilan.

Kontroversi muncul karena di saat yang bersamaan, Albertina Ho — yang menjabat Anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2024 dan dikenal memiliki rekam jejak bersih sebagai hakim — tidak lolos seleksi kamar pidana. Masyarakat hukum dan netizen menilai profil Albertina jauh lebih kredibel dibanding mantan caleg yang baru memperoleh 1.014 suara di Dapil Sumatera Barat II pada Pemilu 2024 lalu.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menanggapi sorotan tersebut dengan menegaskan bahwa Dhifla sudah tidak terafiliasi lagi dengan Partai Golkar. "Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macem-macem. Itu satu, menjaga itu," ujarnya usai fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Hinca menambah, Komisi III memang memiliki prinsip bahwa calon hakim agung tidak boleh terikat afiliasi partai politik manapun.

Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredam kekhawatiran. Para pengamat hukum menilai bahwa "menghapus" status keanggotaan partai secara administrasi tidak otomatis menghilangkan nuansa politisasi dalam penunjukan hakim tertinggi. Faktanya, Dhifla baru saja mengikuti kontestasi politik praktis kurang dari dua tahun lalu. Pertanyaannya: apakah jangka waktu pendek itu cukup untuk menetralisir orientasi politik seseorang yang akan memutus perkara pidana strategis?

Di sisi lain, kegagalan Albertina Ho membuka pertanyaan lebih mendalam tentang kriteria penilaian Komisi III. Sebagai mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pernah menangani kasus-kasus korupsi besar, serta mantan pengawas KPK yang dikenal tegas, profil Albertina seharusnya menjadi teladan kualifikasi hakim agung kamar pidana. Kegagalan ia justru memperkuat dugaan bahwa ada pertimbangan non-teknis — misalnya soal "kecocokan" dengan kekuasaan yang ada — yang memengaruhi hasil seleksi.

Hinca sendiri enggan membandingkan nasib antar kandidat. "Nah, kalau ditanyakan si anu lulus, ini enggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Dan karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya," katanya, merujuk pada Komisi Yudisial (KY) yang menggelar tahap seleksi awal sebelum nama-nama dikirim ke DPR. Argumen jumlah pendaftar ratusan orang dinilai sebagai cara menghindari akuntabilitas spesifik atas keputusan politik.

Susunan 14 nama yang lolos mencerminkan dominasi internal MA. Untuk kamar perdata: Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi MA) dan Nurmaningsih (Notaris). Kamar agama: Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama MA) dan Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi PT Agama Bandung). Kamar tata usaha negara (pajak): Maftuh Effendi, Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus (Dosen FH UNISSULA Semarang). Satu-satunya akademisi di daftar ini justru ditempatkan di kamar pajak, bukan pidana atau perdata.

Untuk hakim ad hoc HAM: Edwin Partogi Pasaribu (Advokat UHP Law Firm) dan Roki Panjaitan (Mantan Ketua PT Tanjung Karang). Ad hoc Tipikor: Sudiyo (Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang). Pola ini menunjukkan preferensi DPR terhadap kandidat dari lingkaran internal peradilan dan militer, sementara praktisi hukum independen dan tokoh masyarakat sipil seperti Albertina justru tersisihkan.

Langkah selanjutnya adalah sidang paripurna DPR untuk mengesahkan 14 nama tersebut sebelum mereka resmi menjabat. Proses ini biasanya berjalan cepat karena sudah ada rekomendasi komisi. Namun, tekanan publik dan kritik media massa bisa memengaruhi dinamika politik di ruang paripurna, terutama jika fraksi-fraksi merasa keputusan Komisi III merusak citra legislatif.

Kasus ini mengulang pola lama: politisasi penunjukan hakim agung melalui jalur legislatif. Sejak amandemen UUD 1945, DPR berwenang memilih hakim agung dari calon yang disaring KY. Namun praktiknya, fraksi-fraksi sering melakukan transaksi politik — menukar dukungan kandidat tertentu dengan proyek atau jabatan lain. Kehadiran mantan caleg di daftar final memperkuat dugaan bahwa sistem ini masih rentan disusupi kepentingan partai.

Bagi masyarakat, implikasinya nyata: hakim agung kamar pidana memutus kasus-kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir. Jika proses seleksi tidak bersih, kepercayaan publik pada keadilan tertinggi akan terus erosi. Kegagalan Albertina Ho — simbol integritas antikorupsi — lolos seleksi justru mengirim sinyal buruk: bahwa kejujuran dan komitmen antikorupsi bukan jaminan untuk duduk di kursi hakim agung.

Masa depan sistem ini memerlukan reformasi fundamental. Opsi yang sering dibahas: memindahkan wewenang pemilihan hakim agung dari DPR ke KY sepenuhnya, atau membentuk badan independen multi-stakeholder yang melibatkan organisasi profesi hukum, akademisi, dan masyarakat sipul. Tanpa perubahan struktural, kasus "eks caleg lolos, pengawas KPK gagal" akan terus berulang setiap periode penunjukan hakim agung baru.

Mengapa Ini Penting

Keputusan Komisi III DPR meloloskan mantan caleg Partai Golkar sebagai calon hakim agung kamar pidana sambil menggugurkan Albertina Ho — tokoh antikorupsi dengan rekam jejak bersih — mengungkap kelemahan fundamental sistem penunjukan hakim di Indonesia. Pola dominasi kandidat internal MA dan kemenangan figur berpengalaman politik praktis menandakan politisasi keadilan tertinggi masih berlangsung. Hal ini berdampak langsung pada kualitas putusan kasus korupsi, narkotika, dan HAM yang akan dihadapi hakim-hakim tersebut. Tanpa reformasi struktural yang memindahkan wewenang pemilihan dari legislatif ke badan independen profesional, siklus "eks politisi jadi hakim, pengawas KPK gagal" akan terus berulang, merusak kepercayaan publik pada sistem peradilan.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
14 Agustus 2026
Waktu Baca
6 menit