KUPANG — Keempat orang yang dilaporkan keluarga dr. Eliza Princila Pakaenoni, atau dr. Icha, atas dugaan intimidasi yang diduga mendorong dokter muda itu mengakhiri hidup, menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang Selasa (14/7). Keempat tersangka — tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU Maria Mathildis Sau — secara serentak membantah tuduhan intimidasi melalui kuasa hukum mereka, Amos Lafu.
Usai pemeriksaan yang berlangsung lebih dari tujuh jam, Amos menegaskan bahwa apa yang terjadi di Ruang Gawat Darurat RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 hanyalah percakapan yang "cukup alot" antara keempat terlapor dengan dr. Icha. Menurutnya, dialog itu merupakan hak keluarga pasien untuk menanyakan kualitas pelayanan medis yang diterima pasien gigitan ular — yang ternak gigitan ular, saudara Therensius Lazakar. "Tidak ada intimidasi karena semua masih dalam koridor hak pasien untuk mendapatkan informasi," ujar Amos di Mapolda NTT, Kupang, Selasa malam.
Kasus ini bermula dari insiden 13 Juni lalu ketika dr. Icha menangani pasien gigitan ular di UGD RS Leona. Keluarga pasien, yang ternyata memiliki keterkaitan kekerabatan dengan Therensius, diduga memaksa dan mengancam dokter wanita berusia 29 tahun itu. Kurang dari dua minggu kemudian, Jumat (26/6) sore, dr. Icha ditemukan tanpa nyawa di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Kupang. Polisi dan keluarga menyimpulkan depresi berat akibat tekanan psikologis pasca insiden itu sebagai penyebab kematian.
Laporan resmi baru diajukan keluarga ke Polda NTT pada 3 Juli 2026, melibatkan keempat orang tersebut. Pemeriksaan Selasa dibagi dua ruang: Veronika dan Maria diperiksa di Dit PPA dan PPO pukul 11.30–15.30 WITA, sedangkan Therensius dan Norbertus di Ditreskrimum pukul 11.30–18.30 WITA. Norbertus mengaku menjawab 29 pertanyaan penyidik dengan lancar. Keempatnya keluar ruang pemeriksaan tanpa berkomentar kepada wartawan.
Pembelaan kuasa hukum mengacu pada Undang-Undang Kesehatan yang menjamin hak pasien dan keluarga untuk menanyakan informasi pelayanan. Namun, ahli hukum pidana yang tidak terlibat kasus ini, mempertanyakan batas "diskusi alot" itu. "Jika melibatkan ancaman, ejekan, atau tekanan berlebihan yang menimbulkan ketakutan, itu bisa masuk kategori intimidasi atau penganiayaan ringan," ujar seorang pengacara senior di Kupang yang meminta anonim.
Kematian dr. Icha memicu gelombang kemarahan publik dan rekan sejawat. Ribuan orang menghadiri pemakamannya Senin (29/6), sementara media sosial digiring tagar #KeadilanUntukDrIcha. Kasus ini menyoroti kerentanan tenaga medis di daerah terhadap tekanan dari oknum berwenang. Data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT mencatat minimal 12 kasus gangguan pelayanan medis oleh pihak berkuasa sejak 2023, namun jarus yang diproses hukum.
Di sisi lain, kehadiran tiga legislatif daerah sebagai terlapor menimbulkan pertanyaan tentang imunitas dan akuntabilitas pejabat publik. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, status mereka sebagai pembuat undang-undang daerah seharusnya mendorong contoh hukum, justru terlibat dugaan pelanggaran. "Ini uji nyata bagi penegakan hukum: apakah kedudukan politik bisa melindungi dari proses hukum?" tanya seorang aktivis HAM lokal.
Langkah selanjutnya ada di tangan penyidik Polda NTT. Hasil pemeriksaan saksi, bukti digital (rekaman CCTV RS, chat WhatsApp), dan hasil visum et repertum dr. Icha akan menentukan apakah kasus ini naik ke tingkat penyidikan dengan penetapan tersangka. Keluarga korban menuntut keadilan transparan, sementara IDI NTT mendesak penyelesaian cepat demi rasa aman tenaga kesehatan.
Kasus dr. Icha bukan hanya soal satu korban jiwa, melainkan cermin sistemik: minimnya perlindungan hukum bagi nakes, culture of impunity bagi pejabat, dan urgensi revisi UU Perlindungan Tenaga Kesehatan. Jika keempat terlapor dibebaskan tanpa proses yang memuaskan, kepercayaan publik pada sistem hukum dan keselamatan kerja dokter di daerah akan semakin erosi.
Masyarakat menunggu keputusan penyidik dalam waktu dekat. Apakah "diskusi alot" itu benar hanya latihan hak, atau ada elemen kekerasan psikologis yang fatal? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia mampu melindungi para penyelamat nyawa dari ancaman kekuasaan.