Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara resmi menyatakan tidak menemukan adanya laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka selama tahapan Pemilu 2024. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (23/9) malam.
Dalam keterangannya di hadapan persidangan, Bagja menjelaskan bahwa sepanjang berlangsungnya tahapan pemilu, institusinya tidak menerima satu pun laporan resmi mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan Cawapres nomor urut 2 tersebut. Syarat minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat yang menjadi perdebatan para pemohon dinilai Bawaslu telah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta tokoh seperti Denny Indrayana, menggugat legitimasi pencalonan Gibran. Mereka berargumen bahwa syarat pendidikan merupakan poin imperatif yang harus dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon. Para pemohon menuntut adanya diskualifikasi terhadap Gibran karena dianggap tidak memenuhi kriteria tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut, Bawaslu membeberkan rekam jejak pengawasan mereka. Bagja menyebutkan bahwa memang sempat ada laporan yang masuk ke Bawaslu pada 20 November 2023 terkait Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, laporan itu tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil yang diatur dalam undang-undang.
Keputusan untuk tidak meregistrasi laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surat pemberitahuan status laporan nomor 900 Tahun 2023 tertanggal 23 November 2023 kepada pihak pelapor. Dengan demikian, secara administratif, Bawaslu menganggap polemik tersebut telah selesai pada tahapan proses pemilu sebelumnya.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon) sebagai pihak termohon dalam sidang ini tetap bersikukuh bahwa seluruh persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah melalui verifikasi ketat dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU menegaskan bahwa setiap tahapan yang mereka jalankan sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Permohonan para penggugat tidak hanya berhenti pada tuntutan diskualifikasi. Mereka secara spesifik meminta Mahkamah untuk membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres karena dinilai cacat hukum sejak awal. Bahkan, mereka menuntut pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan meminta dilakukannya sidang khusus untuk memilih wapres baru dalam waktu 60 hari.
Secara sosiopolitik, rentetan gugatan ini mencerminkan tingginya tensi pengawasan publik terhadap legitimasi kepemimpinan nasional. Di Indonesia, setiap celah regulasi sering kali memicu perdebatan panjang yang berdampak pada stabilitas opini publik. Kehadiran Bawaslu dalam memberikan klarifikasi berbasis data administratif menjadi krusial untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Analisis hukum menunjukkan bahwa posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas independen sangat menentukan arah sengketa pemilu. Jika Bawaslu menyatakan tidak ada temuan, maka beban pembuktian bagi pihak penggugat di Mahkamah menjadi jauh lebih berat. Hal ini karena bukti-bukti yang diajukan harus mampu mematahkan data administratif yang telah diverifikasi oleh penyelenggara pemilu.
Keterangan dari Rahmat Bagja ini memberikan sinyal kuat mengenai posisi institusi pengawas terhadap validitas proses pencalonan. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim Konstitusi yang memegang otoritas tertinggi dalam memutuskan sengketa hasil pemilihan umum di Indonesia.
Ke depan, putusan Mahkamah atas perkara ini akan menjadi preseden hukum penting bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan. Proses ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum di Indonesia sudah menyediakan saluran bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, meskipun hasilnya akan selalu menyisakan dinamika politik yang tajam di antara para pendukung.
Langkah selanjutnya kini bergantung pada bagaimana Mahkamah Konstitusi menimbang argumen para pemohon dibandingkan dengan data administratif yang disajikan Bawaslu dan KPU. Publik kini menanti apakah gugatan ini akan mengubah arah kepemimpinan nasional atau justru menguatkan legitimasi yang sudah ada melalui putusan hukum yang final dan mengikat.