Fosil Tyrannosaurus rex yang dijuluki Gus berhasil mengubah sejarah lelang fosil dunia setelah dibayar US$50,1 juta di Sotheby's, New York, pada Selasa (14/7). Pembeli yang memilih tetap anonim memenangkan pertarungan sepuluh menit melawan tujuh calon pembeli lain.
Gus ditemukan pada 2021 di sebuah peternakan sapi di South Dakota dan terdiri dari 183 tulang yang terfosilisasi, mencapai kelengkapan sekitar 63 persen. Panjang tubuhnya tercatat 11,6 meter, menjadikannya salah satu T. rex terbesar yang pernah diekskavasi.
Lelang ini menandai puncak baru bagi pasar fosil dinosaurus yang semakin menggelegar. Rekor sebelumnya dipegang oleh Stegosaurus bernama Apex yang terjual US$44,6 juta pada 2024 kepada milyarder hedge fund Ken Griffin.
Kenaikan harga ini menarik kritik dari sejumlah paleoantropolog dan pakar paleontologi yang khawatir spesimen ilmiah berpindah ke tangan pribadi. Mereka menilai akses penelitian akan terbatas jika fosil disimpan di koleksi pribadi.
Cassandra Hatton, kepala divisi sains dan sejarah alam Sotheby's, menjelaskan bahwa Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara yang menganggap fosil sebagai milik pribadi. "Jika Anda memiliki lahan, Anda memiliki fosil dan berhak menjualnya," ujarnya kepada AFP sebelum lelang.
Kebijakan tersebut menciptakan pasar yang tidak ada di bagian lain dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, fosil dan peninggalan purba diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menetapkan bahwa semua temuan purba menjadi milik negara dan pengelolaannya berada di bawah otoritas pemerintah.
Museum nasional seperti Museum Geologi Bandung dan Museum Sangiran mengandalkan izin riset dan kerjasama internasional untuk memperkaya koleksi, bukan melalui lelang terbuka. Oleh karena itu, tren harga tinggi di AS tidak langsung mengubah lanskap pengelolaan fosil di tanah air.
Namun, para ahli peringatkan bahwa gejolak harga global bisa mendorong gali ilegal di negara-negara dengan pengawasan lemah. Beberapa kasus pencurian fosil di Jawa dan Sumatera pada dekade terakhir menunjukkan ancaman nyata terhadap warisan geologi Indonesia.
Organisasi internasional seperti UNESCO mulai mendorong kerangka kerja global untuk melindungi fosil dari komersialisasi berlebihan. Diskusi ini semakin relevan mengingat nilai lelang Gus yang melampaui banyak anggaran penelitian paleontologi tahunan di negara berkembang.
Ke depan, Sotheby's dan rumah lelang lain diproyeksikan terus menggelar lelang fosil berbobot besar, sementara museum besar di Eropa dan AS berusaha mengumpulkan dana untuk membeli spesimen kunci sebelum jatuh ke tangan kolektor swasta.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah memperketat pengawasan situs fosil dan meningkatkan kerjasama dengan Interpol untuk mengembalikan barang pencurian yang terjual di pasar gelap internasional.
Penjualan Gus menggarisbawahi tekanan antara nilai komersial dan kepentingan ilmiah. Tanpa regulasi yang seimbang, fosil-fosil yang seharusnya menjadi jendela masa lalu justru berakhir sebagai simbol kekayaan pribadi.