Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) secara tegas mendesak pemerintah untuk segera menetapkan satu acuan harga minyak sawit mentah (CPO) nasional yang seragam. Langkah ini dinilai krusial sebagai landasan hukum dalam menilai kewajaran harga transaksi ekspor agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antara pelaku usaha dan otoritas terkait.
Yustinus Lambang Setyo Putro, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki, mengungkapkan bahwa ketiadaan acuan tunggal yang baku seringkali memicu kendala dalam pengawasan transaksi. Hal ini terutama berkaitan dengan tuduhan praktik under invoicing yang berpotensi merugikan negara jika tidak didasarkan pada parameter harga yang jelas dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Menurut Yustinus, saat ini pemerintah masih menggunakan sistem harga referensi yang merupakan kombinasi dari berbagai indikator global, seperti harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), hingga Bursa CPO Indonesia. Kompleksitas ini membuat pelaku usaha kesulitan menentukan harga yang benar-benar memenuhi prinsip kewajaran atau arm's length principle dalam perdagangan internasional.
Lebih lanjut, Gapki menyoroti bahwa Bursa CPO yang diluncurkan pada 2023 belum mampu berfungsi optimal sebagai rujukan utama pasar. Rendahnya partisipasi pelaku usaha dalam bursa tersebut membuat fungsi harga yang dihasilkan belum mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya secara menyeluruh, sehingga otoritas masih membutuhkan pedoman yang lebih komprehensif.
Dalam menentukan kewajaran harga, Gapki menekankan bahwa pemerintah tidak bisa hanya melihat selisih angka semata. Terdapat berbagai variabel teknis yang mempengaruhi harga jual, di antaranya klasifikasi HS Code, jenis produk hilir, serta persyaratan penyerahan barang (terms of sales) yang sangat bervariasi dalam setiap kontrak dagang antarnegara.
Selain itu, faktor kualitas produk seperti kadar Free Fatty Acid (FFA) serta status sertifikasi keberlanjutan, baik RSPO maupun ISPO, memberikan nilai ekonomi yang berbeda pada komoditas sawit. Tanpa adanya standardisasi acuan harga yang mempertimbangkan variabel teknis tersebut, pengawasan ekspor sawit nasional akan terus menghadapi tantangan regulasi yang dapat menghambat kelancaran bisnis para pelaku industri.