Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan pencapaian signifikan dalam sektor kawasan industri di Indonesia. Hingga saat ini, kawasan industri di seluruh tanah air telah berhasil menyerap sebanyak 2,35 juta tenaga kerja. Angka ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 15 persen dibandingkan data tahun 2024, dengan total realisasi investasi yang mencapai angka fantastis yakni Rp6.744,58 triliun.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, memaparkan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta. Berdasarkan data terbaru, Indonesia kini mengelola 179 kawasan industri dengan total luas mencapai 101.351,45 hektare. Saat ini, tingkat okupansi kawasan tersebut berada di angka 57,20 persen dengan dukungan dari 11.970 perusahaan tenant.
Perkembangan ini mencerminkan tren positif yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Sejak tahun 2020, jumlah kawasan industri di Indonesia telah melonjak sebesar 51,69 persen atau bertambah sebanyak 61 kawasan baru. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan industri telah bertransformasi menjadi pusat aktivitas manufaktur nasional yang vital dalam menarik investasi berkelanjutan sekaligus memperkuat daya saing industri di kancah global.
Salah satu sorotan utama dari laporan Kemenperin adalah pemerataan pembangunan industri yang kini tidak lagi terpusat di Pulau Jawa. Dari total luas kawasan industri nasional, sebesar 61,24 persen atau setara dengan 62.066,35 hektare kini berada di luar Pulau Jawa. Sementara itu, 38,76 persen sisanya atau 39.285,1 hektare berada di Pulau Jawa. Secara jumlah, terdapat 106 kawasan di Jawa dan 73 kawasan di luar Jawa, menegaskan upaya pemerintah dalam mendorong industrialisasi yang inklusif secara geografis.
Kendati mencatatkan capaian positif, Tri mengakui bahwa masih terdapat berbagai tantangan strategis yang harus segera dibenahi agar kawasan industri semakin kompetitif. Beberapa isu utama yang menjadi perhatian adalah kepastian tata ruang dan pertanahan, penguatan pengelolaan lingkungan hidup, pemenuhan infrastruktur energi dan logistik, hingga percepatan proses perizinan. Selain itu, aspek keamanan kawasan, penguatan kelembagaan, dan dukungan terhadap industri kecil menengah (IKM) menjadi fokus utama untuk ditingkatkan.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Kemenperin tengah mengupayakan penguatan regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. Badan Keahlian DPR RI pun telah melaporkan kemajuan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU tersebut. Draf terbaru kini telah mengalami pengembangan struktur, yang kini mencakup 18 bab guna memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelaku industri dan investor di masa depan.