Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi mengklasifikasikan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026, Bahtra menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah antisipatif yang tepat bagi negara yang tidak mengakui budaya tersebut. Menurutnya, ketegasan Presiden Prabowo dalam menjaga kedaulatan bangsa dari pengaruh luar menjadi poin utama yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
Perpres 111 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 tersebut membagi ancaman pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Penyebaran budaya LGBTQ secara spesifik ditempatkan dalam bagian analisis ancaman nonmiliter, yang dianggap berpotensi membahayakan kedaulatan dan keutuhan bangsa.
Dalam lampiran beleid tersebut, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai segala bentuk usaha atau kegiatan tanpa senjata yang mengancam keselamatan bangsa. Selain LGBTQ, kategori ini juga mencakup penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, separatisme, terorisme, radikalisme, hingga ancaman siber seperti judi daring dan perdagangan ilegal.
Perpres ini disusun sebagai implementasi dari UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Kebijakan ini berfungsi sebagai pedoman strategis bagi pengelolaan sistem pertahanan nasional, yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hingga teknologi. Dengan adanya aturan ini, pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan.
Lebih lanjut, regulasi ini akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun program kerja di bidang pertahanan. Pemerintah berharap bahwa dengan mengelompokkan berbagai tantangan sosial ke dalam kategori ancaman nonmiliter, stabilitas nasional dapat lebih terjaga dari pengaruh-pengaruh yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai dasar negara.