Internasional

Kelompok Advokasi Gugat Ghana Terkait Deportasi Imigran oleh AS

Kelompok Advokasi Gugat Ghana Terkait Deportasi Imigran oleh AS

Ringkasan

  • Kelompok advokasi menggugat Ghana ke pengadilan HAM regional atas keterlibatannya dalam kebijakan deportasi 'negara ketiga' AS yang dinilai membahayakan nyawa imigran.

Sejumlah kelompok advokasi hak asasi manusia secara resmi mengajukan gugatan terhadap pemerintah Ghana di Pengadilan Keadilan Komunitas Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (ECOWAS) di Abuja. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes atas keterlibatan Ghana dalam memfasilitasi kebijakan deportasi Amerika Serikat yang dianggap membahayakan keselamatan para imigran. Gugatan tersebut mewakili 27 dari setidaknya 60 orang yang telah dideportasi ke Ghana sejak September di bawah kebijakan pemindahan 'negara ketiga' pemerintahan Trump.

Kebijakan pemindahan 'negara ketiga' ini menyasar individu-individu yang sebelumnya telah mendapatkan perlindungan hukum dari hakim Amerika Serikat karena risiko penyiksaan atau persekusi di negara asal mereka. Meskipun hakim AS telah melarang deportasi langsung ke negara asal, pemerintah AS menggunakan Ghana sebagai titik transit sebelum akhirnya para imigran tersebut dikirim kembali ke negara asal mereka. Praktik ini dinilai melanggar prinsip perlindungan internasional bagi pencari suaka.

Menurut keterangan para penggugat, banyak dari mereka yang dideportasi telah menyatakan kepada pihak berwenang bahwa mereka memiliki status perlindungan di AS. Namun, dalam hitungan jam atau hari setelah tiba di Ghana, mereka justru dipindahkan secara paksa ke negara-negara yang sebelumnya mereka hindari. Sebagian di antaranya kini terjebak di negara ketiga tanpa memiliki sarana atau perlindungan untuk melanjutkan perjalanan mereka ke tempat yang aman.

Oliver Barker-Vormawor, mitra senior di firma hukum Merton & Everett LLP yang mewakili para korban, menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh dikembalikan ke tempat di mana mereka menghadapi persekusi, penyiksaan, atau ancaman serius terhadap martabat dan keselamatan mereka. Firma hukum tersebut menggugat bersama dengan Transnational Disputes Clinic dari Cornell Law School serta Global Strategic Litigation Council untuk mencari keadilan bagi para deportan.

Selain menyoroti pelanggaran hak asasi, gugatan ini juga menuntut transparansi dari pemerintah Ghana mengenai detail perjanjian dengan pemerintahan Trump. Sejauh ini, Ghana hanya mengonfirmasi bahwa kesepakatan tersebut berkaitan dengan warga Afrika Barat namun enggan membeberkan klausul detailnya. Sebelumnya, AS sempat memberlakukan pembatasan visa terhadap Ghana, yang kemudian dicabut tak lama setelah perjanjian deportasi ini mulai berlaku.

Para penggugat berharap pengadilan ECOWAS dapat memaksa Ghana untuk membuka detail perjanjian tersebut dan menghentikan penerimaan deportan di masa depan berdasarkan skema ini. Kasus serupa juga tengah diproses di Komisi Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika terkait deportasi AS ke Guinea Khatulistiwa. Fenomena ini mencerminkan tantangan besar dalam perlindungan hak asasi manusia di tengah kebijakan imigrasi yang semakin restriktif di tingkat global.

Mengapa Ini Penting

Berita ini menyoroti risiko etis dalam kerjasama internasional terkait penanganan migran yang dapat memengaruhi diplomasi hak asasi manusia global. Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat penting akan standar internasional dalam perlindungan pengungsi dan pentingnya transparansi dalam perjanjian bilateral yang melibatkan pemindahan orang antarnegara.

Sumber Asli
Aljazeera
Tanggal
30 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit