Hamas melayangkan tuduhan serius terhadap pemerintah Israel yang dinilai sengaja memindahkan dan menghancurkan puing-puing bangunan di Jalur Gaza. Langkah ini diyakini sebagai upaya sistematis untuk melenyapkan bukti-bukti kejahatan perang dan genosida yang menelan puluhan ribu korban jiwa sejak agresi dimulai pada Oktober 2023.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin (7/9), otoritas Hamas menegaskan bahwa aktivitas pembersihan puing yang dilakukan pasukan Israel bukan sekadar pembersihan lokasi pasca-perang. Mereka menuding Israel berupaya menghilangkan jejak persemayaman ribuan jenazah yang terkubur di bawah reruntuhan gedung, rumah sakit, dan kamp pengungsian yang hancur akibat serangan udara.
Kondisi ini memicu kekhawatiran global karena tindakan tersebut dianggap melanggar hukum internasional secara terang-terangan. Hamas menekankan bahwa penghancuran lokasi kejadian adalah bentuk pelanggaran terhadap perintah Mahkamah Internasional (ICJ) yang sebelumnya mewajibkan Israel untuk menjaga dan melestarikan seluruh bukti terkait potensi genosida di wilayah Palestina.
Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, sebelumnya telah memberikan peringatan keras mengenai situasi hak asasi manusia di Gaza. Albanese menyoroti bahwa tindakan teknis pemindahan puing oleh militer Israel sangat berisiko menghapus bukti forensik krusial yang diperlukan untuk penyelidikan kejahatan kekejaman di masa depan.
Bagi masyarakat Indonesia, isu ini memiliki resonansi emosional yang mendalam. Sebagai negara dengan dukungan solidaritas Palestina yang kuat, penghilangan bukti fisik ini dipandang sebagai upaya menutup jalan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan hak atas pemakaman yang layak bagi kerabat mereka.
Secara forensik, puing-puing bangunan yang hancur akibat serangan militer menyimpan data penting, mulai dari pola ledakan hingga jejak senjata yang digunakan. Jika bukti ini dimusnahkan secara paksa, proses investigasi internasional yang independen akan menghadapi hambatan besar dalam menyusun kronologi kejahatan perang yang valid.
Situasi di Gaza saat ini mencerminkan betapa rentannya bukti kejahatan di zona konflik aktif. Jika dibandingkan dengan standar investigasi tempat kejadian perkara (TKP) di Indonesia atau negara lain, proses pembersihan puing yang dilakukan tanpa pengawasan forensik internasional merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip hukum acara pidana global.
Keterlibatan pakar forensik internasional menjadi sangat mendesak. Hamas secara tegas menuntut agar badan-badan dunia seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) segera turun tangan untuk menghentikan pembersihan lokasi dan mengizinkan tim investigasi melakukan pendokumentasian secara mendetail sebelum situs-situs tersebut hilang selamanya.
Ketegangan ini memperumit upaya diplomasi internasional yang sedang berjalan. Di satu sisi, Israel terus melanjutkan operasi militer dengan alasan keamanan, namun di sisi lain, tindakan mereka justru memantik kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi skala kehancuran yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Lebih dari 73.000 warga Palestina telah kehilangan nyawa akibat agresi ini, sementara jutaan lainnya terpaksa hidup dalam pengungsian. Penghancuran bukti fisik tidak hanya melukai martabat para korban, tetapi juga menghapus sejarah penderitaan yang seharusnya tercatat secara akurat bagi generasi mendatang.
Ke depannya, tekanan terhadap PBB dan lembaga internasional diprediksi akan meningkat. Tanpa intervensi segera, jejak sejarah di Gaza akan terkubur di bawah tumpukan puing yang diratakan oleh buldoser militer. Komunitas internasional kini diuji komitmennya untuk memastikan bahwa keadilan tidak ikut terkubur bersama para korban.
Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah adanya resolusi yang mewajibkan penghentian pembersihan lokasi tanpa keterlibatan tim ahli independen. Jika hal ini tidak segera diwujudkan, maka upaya untuk membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau akan semakin sulit dilakukan karena ketiadaan bukti pendukung yang sah di mata hukum.