Nasional

Icha Chellow dan Mala Agatha Dipolisikan di Dua Kota atas Lagu 'Gapapa'

Ringkasan

  • Penyanyi Icha Chellow dan Mala Agatha dilaporkan ke polisi di Surabaya dan Malang dalam sepekan terakhir atas lagu 'Gapapa' yang dianggap vulgar.

Penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow dan rekannya Mala Agatha kini menghadapi proses hukum di dua kota berbeda dalam rentang sepekan. Aliansi Madura Indonesia melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya pada 8 Juli, disusul organisasi masyarakat Yakuza Maneges yang menyerahkan aduan ke Polresta Malang Kota pada 13 Juli.

Kedua laporan itu menyoroti lagu berjudul 'Gapapa' yang mereka bawakan. Karya tersebut merupakan modifikasi dari tembang milik pedangdut Anisa Bahar, namun dengan lirik yang sengaja diubah menjadi bernuansa vulgar. Pelapor menilai konten itu melanggar Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kontroversi bermula ketika video penampilan Icha Chellow dan Mala Agatha menyebar luas di media sosial. Lirik yang dianggap tidak senonoh itu langsung memicu reaksi penolakan dari berbagai kelompok masyarakat Jawa Timur. Bagi sebagian orang tua, kemunculan lagu tersebut di linimasa menjadi ancaman terhadap tumbuh kembang anak.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaqi Akbar, menuturkan bahwa laporan polisi didorong oleh keresahan sebagai orang tua. Ia khawatir lagu dengan lirik vulgar tersebut mudah diakses anak-anak dan memberi pengaruh buruk. Organisasi itu juga meminta aparat tidak hanya memeriksa penyanyi, tetapi juga pihak yang memproduksi video.

Kasus ini bukan kali pertama Icha Chellow menuai protes atas gaya bermusiknya. Sebelumnya, penyanyi asal Mojokerto itu sempat membawakan lagu 'Tak Sodok-Sodok' dan 'Aku Siap Dizinahi' dengan tema serupa. Pola pengulangan ini yang membuat organisasi pelapor semakin tegas menuntut tindakan hukum.

Gelombang laporan terhadap kreator konten lokal mencerminkan meningkatnya pengawasan moral di ruang digital Indonesia. Platform seperti TikTok dan Instagram memang memberi ruang ekspresi, namun juga memudahkan konten bernuansa pornografi tersebar tanpa filter ketat. Masyarakat kini lebih proaktif menggunakan jalur hukum ketimbang sekadar mengkritik di dunia maya.

Di sisi lain, industri hiburan tanah air perlu menyadari bahwa improvisasi lirik lagu populer membawa batas hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur sanksi bagi setiap orang yang memproduksi dan menyebarkan materi yang melanggar kesusilaan. Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 dalam UU tersebut menjadi dasar laporan di Malang.

Dampaknya meluas bagi para musisi independen yang kerap mengandalkan provokasi untuk mendapat perhatian. Jika aparat menindaklanjuti laporan ini hingga ke tahap penyidikan, efek jeratannya dapat mengubah cara pencipta lagu memoles karya di masa depan. Publik juga akan lebih selektif dalam mendukung konten yang tidak merusak nilai sosial.

"Kami mengadukan Icha Chellow ke polisi terkait lagunya yang dinyanyikan, yang kurang sopan itu. Judulnya 'Gapapa'," ucap Baihaqi Akbar saat ditemui di Surabaya. Ia menambahkan rencana aksi penggalangan tanda tangan di Tugu Pahlawan pada hari Minggu sebagai bentuk tekanan publik agar polisi menangani perkara secara serius.

Kuasa hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh Zakki, menegaskan organisasinya tidak akan mencabut laporan meski video telah dihapus atau permintaan maaf disampaikan. "Yakuza Maneges tidak ada kata ampun. Gas tanpa ampun, sesuai dengan tagline kami. Tidak ada kata damai," katanya. Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota AKP Khusnul Khotimah memastikan aduan baru masuk dan akan ditindaklanjuti.

Langkah hukum yang diambil dua organisasi di Jawa Timur tersebut kemungkinan besar akan diikuti dengan pemanggilan terhadap Icha Chellow dan Mala Agatha dalam waktu dekat. Penyidik juga diprediksi memeriksa tim kreatif yang terlibat dalam produksi video guna mengungkap alur pertanggungjawaban pidana.

Ke depan, pengawasan terhadap modifikasi lagu berlirik vulgar diproyeksikan makin ketat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat. Kombinasi antara aksi komunal di ruang publik dan laporan resmi ke kepolisian menunjukkan bahwa batas toleransi atas konten eksplisit di media sosial Indonesia semakin menipis. Musisi dituntut lebih arif menjaga keseimbangan antara kreativitas dan norma.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menunjukkan bahwa organisasi kemasyarakatan kini mengambil peran aktif sebagai pengawas moral di ruang digital, bukan sekadar negara. Tindakan hukum terhadap lagu modifikasi berpotensi menciptakan efek gentar bagi kreator konten lokal yang selama ini mengandalkan sensasionalisme untuk popularitas. Minimnya literasi hukum bagi musisi independen tentang batasan UU Pornografi perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan. Masyarakat Indonesia luas harus menyadari bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap diikat oleh norma dan peraturan yang melindungi anak.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit