Berita

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Selama Semester I-2026

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Selama Semester I-2026

Ringkasan

  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing selama semester I-2026 karena berbagai pelanggaran hukum dan ketertiban umum.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat langkah tegas dalam penegakan hukum keimigrasian dengan mendeportasi sebanyak 342 warga negara asing (WNA) sepanjang semester pertama tahun 2026. Tindakan ini diambil sebagai respons atas berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing selama berada di Pulau Dewata. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi individu yang merusak tatanan sosial dan tidak menghormati hukum Indonesia.

Pelanggaran yang menjadi dasar pemulangan paksa tersebut meliputi beragam kategori, mulai dari izin tinggal yang telah melampaui batas waktu (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, hingga aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa dokumen resmi. Selain itu, terdapat kasus yang melibatkan investasi fiktif, pelanggaran norma adat istiadat setempat yang mengganggu ketertiban umum, serta keterlibatan dalam tindak pidana yang mengancam keamanan masyarakat.

Proses penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh unit Imigrasi di berbagai wilayah, termasuk Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, dan Klungkung, serta dukungan dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir tempat hunian hingga titik-titik rawan yang menjadi basis aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam upaya menjaga ketertiban, Imigrasi Bali terus memperkuat sinergi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sinergi ini terbukti efektif dalam mengungkap kasus-kasus besar, seperti penemuan laboratorium gelap narkotika pada Maret 2026 yang melibatkan warga negara Rusia. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai dalam memantau pergerakan orang asing di Bali.

Selain kasus narkotika, pengawasan ketat di pintu masuk negara juga membuahkan hasil signifikan. Pada periode yang sama, pihak Imigrasi berhasil mengamankan buronan Interpol warga negara Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Terbaru, pada Juni 2026, otoritas berhasil menggagalkan pelarian buronan Interpol asal Australia yang terlibat dalam jaringan gangster motor dan kasus penyelundupan narkoba melalui kerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polisi Federal Australia (AFP).

Meskipun berkomitmen untuk menjaga integritas hukum, pihak Imigrasi Bali tetap membuka pintu lebar bagi wisatawan mancanegara maupun investor yang berniat baik untuk mendukung pariwisata dan ekonomi daerah. Felucia menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum nasional adalah syarat mutlak bagi setiap orang asing yang berkunjung ke Indonesia. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata internasional yang aman dan kondusif bagi semua pihak.

Mengapa Ini Penting

Penegakan hukum imigrasi yang ketat di Bali sangat krusial untuk menjaga stabilitas pariwisata dan keamanan nasional dari ancaman kriminalitas transnasional. Sinergi lintas instansi yang dipaparkan menunjukkan pentingnya integrasi data dan pengawasan teknologi untuk memitigasi risiko keamanan bagi masyarakat lokal maupun wisatawan.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
4 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit