Pemerintah Indonesia tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis serta tenaga kesehatan (nakes). Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas hasil investigasi mendalam terkait kasus meninggalnya dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada Juni lalu.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, mengungkapkan bahwa investigasi lapangan menemukan tiga fakta krusial. Temuan tersebut meliputi adanya intimidasi verbal dari oknum masyarakat, prosedur penanganan medis yang sebenarnya sudah sesuai standar, serta lemahnya koordinasi perlindungan nakes antara pihak fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah setempat.
Merujuk pada Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah menegaskan bahwa tenaga medis memiliki hak hukum untuk menghentikan pelayanan jika mengalami tindakan kekerasan, pelecehan, atau perundungan. Pengecualian hak ini hanya berlaku dalam situasi darurat yang mengancam nyawa pasien, sehingga setiap nakes diharapkan dapat bertugas tanpa rasa takut atau ancaman intimidasi.
Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, menyoroti adanya kelalaian dari pihak keamanan rumah sakit saat insiden terjadi di IGD RS Leona. Menurutnya, petugas keamanan cenderung pasif dan gagal menjalankan prosedur standar operasional (SOP) untuk mensterilkan area IGD dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, yang seharusnya menjadi ruang terbatas demi menjaga konsentrasi nakes.
Kasus dr. Icha yang diduga mengalami depresi akibat intimidasi oknum anggota DPRD setempat menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi sistemik. Kemenkes berkomitmen memperkuat regulasi agar seluruh tenaga kesehatan di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum dan lingkungan kerja yang kondusif, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Sebagai upaya mitigasi, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menyalurkan segala bentuk keluhan atau ketidakpuasan terhadap layanan kesehatan melalui kanal resmi, yakni hotline Halo Kemenkes 1500-567. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau intimidasi terhadap petugas di lapangan, guna memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan profesional dan aman.