Berita

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Ringkasan

  • Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kg sabu dan ratusan pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni yang melibatkan empat tersangka, termasuk oknum aparat.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sukses menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram serta 202 butir pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Operasi penindakan yang dilakukan pada Sabtu (27/6) ini berhasil memutus rantai distribusi narkoba lintas provinsi yang diduga melibatkan sindikat terorganisir.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dalam keterangannya di Mapolda Lampung, ia menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran spesifik dalam jaringan tersebut. Proses penangkapan bermula dari pemeriksaan intensif di pelabuhan yang menjadi pintu gerbang utama Sumatera dan Jawa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat dari dua institusi berbeda. Tersangka berinisial HB diketahui merupakan anggota Brimob, sementara DK adalah oknum prajurit TNI Angkatan Laut. Polda Lampung menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka sipil dan anggota Brimob akan ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum TNI AL diserahkan ke Denpom AL.

Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus besar sabu, ratusan pil ekstasi, perangkat komunikasi, hingga kendaraan yang digunakan untuk operasional penyelundupan. Berdasarkan estimasi nilai ekonomis, total barang haram tersebut mencapai lebih dari Rp5 miliar. Langkah cepat ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pihak kepolisian menjamin bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa adanya perlakuan istimewa bagi pihak mana pun. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Polda Lampung menekankan bahwa sinergi antara kepolisian dan warga sangat krusial untuk memutus mata rantai jaringan narkotika yang kerap menggunakan jalur transportasi publik sebagai modus operandi utama mereka.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan jalur logistik nasional terhadap penyelundupan narkoba, sekaligus tantangan integritas internal dalam institusi keamanan. Penangkapan oknum aparat menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan di titik-titik krusial transportasi demi menjaga stabilitas keamanan nasional.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
4 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit