Kejaksaan Israel secara resmi telah mengajukan dakwaan terhadap enam orang pemukim Israel menyusul serangkaian serangan kekerasan yang menargetkan desa-desa Palestina dan sebuah masjid di wilayah pendudukan Tepi Barat. Kepolisian Israel menyatakan dalam keterangan resminya pada Jumat bahwa keenam individu tersebut didakwa atas tindakan terorisme, pembakaran, sabotase, dan kerusuhan kekerasan yang didorong oleh motif nasionalis di desa Deir Dibwan.
Investigasi kepolisian mengungkapkan bahwa kelompok pemukim bertopeng tersebut telah melakukan koordinasi terencana untuk menyusup ke wilayah Deir Dibwan. Mereka dilaporkan membawa berbagai bahan berbahaya, termasuk zat yang mudah terbakar, gas air mata, dan senjata tajam. Aksi brutal mereka mencakup pembakaran lahan vegetasi, penghancuran kendaraan warga, hingga perusakan fasilitas ibadah umat Muslim setempat.
Saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian menuturkan kepada Al Jazeera bahwa para penyerang sempat menuangkan zat pembakar pada jendela masjid sebelum menyulut api, sementara di dalam bangunan tersebut masih terdapat jemaah yang sedang beraktivitas. Selain tindakan pembakaran, para pelaku juga melakukan penyerangan terhadap rumah-rumah penduduk dan melempari kendaraan warga dengan batu sebagai bentuk teror nyata di wilayah tersebut.
Kejadian ini menyoroti eskalasi konflik yang kian mengkhawatirkan di Tepi Barat, di mana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat peningkatan tajam serangan pemukim sepanjang tahun 2026, mencapai rata-rata enam insiden per hari. Saat ini, terdapat lebih dari 500.000 warga Israel yang tinggal di pemukiman dan pos-pos terdepan di Tepi Barat, sebuah aktivitas yang secara luas dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.
Di hari yang sama dengan pengumuman dakwaan tersebut, otoritas Palestina melalui kantor berita Wafa melaporkan serangkaian serangan lanjutan di berbagai titik di Tepi Barat. Insiden tersebut melibatkan penyerbuan ke rumah-rumah warga di Al-Maniya, pembakaran lahan pertanian di Burqa, hingga tindakan provokasi di Masjid Al-Ras di Kota Tua Hebron, di mana para penyerang dilaporkan menghalangi pelaksanaan ibadah salat subuh.
Meskipun proses hukum telah dimulai terhadap enam tersangka—yang terdiri dari lima remaja dan satu orang dewasa berusia 18 tahun—kekhawatiran akan stabilitas keamanan di wilayah pendudukan tetap tinggi. Pemerintah dan kelompok masyarakat sipil Palestina terus mendesak perlindungan internasional bagi warga sipil di tengah ketegangan yang terus memburuk akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh pemukim dan didukung oleh kehadiran militer di wilayah tersebut.