Internasional

Jepang Akan Naikkan Biaya Izin Tinggal WNA Secara Signifikan Mulai Oktober 2026

Jepang Akan Naikkan Biaya Izin Tinggal WNA Secara Signifikan Mulai Oktober 2026

Ringkasan

  • Pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya izin tinggal WNA hingga 75.000 yen dan izin tinggal tetap hingga 200.000 yen mulai Oktober 2026.

Pemerintah Jepang secara resmi telah mengumumkan draf peraturan kabinet terbaru yang mencakup kenaikan drastis biaya administrasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin melakukan perubahan maupun perpanjangan status izin tinggal. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Oktober 2026 mendatang.

Berdasarkan draf yang dirilis oleh Badan Layanan Imigrasi Jepang, tarif baru untuk pengurusan izin tinggal akan bervariasi antara 10.000 hingga 75.000 yen. Angka ini merupakan lonjakan signifikan dibandingkan dengan tarif yang berlaku saat ini, yakni hanya 6.000 yen untuk setiap pengajuan, terlepas dari berapa lama durasi masa tinggal yang diajukan oleh pemohon.

Tidak hanya pada izin tinggal standar, pemerintah Jepang juga menetapkan kenaikan biaya yang sangat fantastis untuk pengurusan izin tinggal tetap (permanent residency). Biaya yang sebelumnya hanya sebesar 10.000 yen, kini akan melonjak hingga mencapai 200.000 yen. Kenaikan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan imigrasi nasional.

Badan Layanan Imigrasi Jepang menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang membuka masa tanggapan publik terkait rencana perubahan tarif tersebut. Proses ini merupakan bagian dari prosedur standar sebelum peraturan tersebut disahkan secara hukum dan diterapkan secara nasional di seluruh wilayah Jepang pada bulan Oktober tahun depan.

Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik tajam berbagai pihak. WNA yang menetap di Jepang, anggota parlemen dari kubu oposisi, serta para pegiat masyarakat sipil menilai bahwa kenaikan tarif yang substansial ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi rumah tangga asing yang berdomisili di sana.

Para kritikus juga menyoroti bahwa kenaikan biaya administrasi tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan publik, dukungan integrasi, maupun fasilitas pendukung hidup yang lebih baik bagi para pendatang. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat menghambat daya tarik Jepang bagi tenaga kerja asing yang sangat dibutuhkan oleh industri lokal.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini berdampak langsung bagi WNI yang berencana bekerja atau studi di Jepang, terutama dalam aspek perencanaan finansial jangka panjang. Selain itu, kenaikan biaya ini dapat memengaruhi mobilitas talenta global dan menjadi pertimbangan bagi perusahaan Indonesia yang menjalin kemitraan strategis dengan tenaga ahli di Jepang.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit