Nasional

Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran: Dari SD Negeri Sampai MDIS Singapura

Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran: Dari SD Negeri Sampai MDIS Singapura

Ringkasan

  • Presiden Joko Widodo mengungkapkan riwayat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, di tengah gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan riwayat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, di tengah gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024. Menurut Jokowi, Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga jenjang O Level. Lalu, Gibran melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch di Australia. Jokowi menyebut pendidikan itu merupakan program pathway sebelum putranya mengeyam pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS). "UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura," kata Jokowi di Solo, Kamis (24/9). Jokowi pun mengatakan persoalan itu kini telah masuk ranah hukum. Ia menyerahkan prosesnya kepada lembaga yang berwenang. "Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada," ujarnya. Gugatan di Mahkamah Konstitusi ini dilakukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing. Mereka meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Selain itu, pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres. Kemudian, pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Terakhir, Pemohon juga memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Menurut analisis, gugatan ini menunjukkan bahwa syarat pendidikan yang ditentukan dalam UU Pemilu masih menjadi perdebatan. Bahkan, beberapa pihak masih mempertanyakan apakah syarat itu bersifat imperatif atau tidak. Dengan demikian, gugatan ini dapat memberikan implikasi yang signifikan bagi proses pemilihan presiden dan wakil presiden di masa depan. Selain itu, gugatan ini juga menunjukkan bahwa perlu adanya klarifikasi dan ketegasan dalam menentukan syarat pendidikan yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan perhatian yang lebih besar dari pihak yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan adil. Dengan demikian, proses pemilihan presiden dan wakil presiden dapat berjalan dengan lancar dan adil. Selain itu, gugatan ini juga menunjukkan bahwa perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam menentukan syarat pendidikan yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan perhatian yang lebih besar dari pihak yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan adil. Dengan demikian, proses pemilihan presiden dan wakil presiden dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Mengapa Ini Penting

Gugatan di Mahkamah Konstitusi ini menunjukkan bahwa syarat pendidikan yang ditentukan dalam UU Pemilu masih menjadi perdebatan. Bahkan, beberapa pihak masih mempertanyakan apakah syarat itu bersifat imperatif atau tidak. Dengan demikian, gugatan ini dapat memberikan implikasi yang signifikan bagi proses pemilihan presiden dan wakil presiden di masa depan. Selain itu, gugatan ini juga menunjukkan bahwa perlu adanya klarifikasi dan ketegasan dalam menentukan syarat pendidikan yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dan perhatian yang lebih besar dari pihak yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan adil.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran: Dari SD Negeri Sampai MDIS Singapura"?

Presiden Joko Widodo mengungkapkan riwayat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, di tengah gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Mengapa Nasional ini penting?

Gugatan di Mahkamah Konstitusi ini menunjukkan bahwa syarat pendidikan yang ditentukan dalam UU Pemilu masih menjadi perdebatan. Bahkan, beberapa pihak masih mempertanyakan apakah syarat itu bersifat imperatif atau tidak. Dengan demikian, gugatan ini dapat memberikan implikasi yang signifikan bagi proses pemilihan presiden dan wakil presiden di masa depan. Selain itu, gugatan ini juga menunjukkan

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
2 jam lalu
Waktu Baca
4 menit