Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) secara resmi meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali rencana penerapan kebijakan tidak naik kelas yang dijadwalkan mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2027/2028. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berisiko menjadi langkah kontraproduktif jika tidak dibarengi dengan pembenahan kualitas sistem pendidikan secara fundamental.
Ubaid menyoroti bahwa indikator keberhasilan pendidikan di Indonesia seharusnya tidak lagi terpaku pada angka kelulusan atau ancaman tinggal kelas. Fokus utama pemerintah semestinya terletak pada peningkatan kompetensi dasar siswa, seperti kemampuan literasi, numerasi, dan kecakapan berpikir kritis. Ancaman tidak naik kelas dianggap sebagai solusi permukaan yang gagal menyentuh akar permasalahan pendidikan nasional yang selama ini terabaikan.
Salah satu kritik utama yang dilontarkan adalah potensi pengalihan tanggung jawab negara kepada peserta didik. Banyak siswa yang mengalami kesulitan belajar bukan karena kurangnya motivasi, melainkan akibat layanan pendidikan yang tidak memadai, keterbatasan fasilitas sekolah, hingga beban kerja guru yang tidak terukur. Jika lingkungan belajar tidak berubah, mengulang kelas selama setahun tidak menjamin peningkatan kualitas akademik siswa tersebut.
Sistem pendidikan nasional saat ini masih menghadapi tantangan besar terkait distribusi kualitas guru dan infrastruktur yang belum merata. Kebijakan tinggal kelas dikhawatirkan justru menjadi beban baru bagi siswa dari kelompok rentan, seperti keluarga ekonomi rendah atau penyandang disabilitas. Tanpa dukungan remedial yang terstruktur, kelompok ini berpotensi menjadi yang paling terdampak oleh kebijakan tersebut.
Sebagai alternatif, JPPI menyarankan pemerintah untuk membangun sistem deteksi dini. Guru seharusnya mampu mengidentifikasi siswa yang tertinggal sejak awal semester, bukan menunggu akhir tahun untuk memberikan vonis tidak naik kelas. Pendampingan khusus dan pembelajaran tambahan harus menjadi standar operasional yang wajib dilakukan sekolah untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam proses belajar.
Selain itu, keterlibatan orang tua juga menjadi sorotan penting. Namun, Ubaid mengingatkan agar pemerintah tidak membebankan tanggung jawab pendidikan sepenuhnya kepada keluarga. Tidak semua orang tua memiliki kapasitas akademik atau waktu untuk memberikan bimbingan belajar tambahan di luar sekolah. Oleh karena itu, beban peningkatan kualitas pendidikan tetaplah menjadi kewajiban negara sebagai penyelenggara layanan publik.
Transparansi dan objektivitas dalam penilaian juga menjadi prasyarat mutlak. Penilaian tidak boleh lagi hanya bertumpu pada angka-angka ujian semata. Pemerintah diharapkan mampu merumuskan kriteria kenaikan kelas yang berkeadilan, yang mampu mengakomodasi perbedaan kecepatan belajar tiap anak tanpa harus menstigma mereka dengan predikat tinggal kelas.
Ke depan, pemerintah perlu menyiapkan dukungan anggaran yang memadai untuk merealisasikan rencana ini. Penambahan beban administratif bagi guru tanpa disertai insentif atau dukungan fasilitas hanya akan memperburuk kondisi di lapangan. Pendidikan yang berkualitas memerlukan ekosistem yang mendukung, bukan sekadar aturan yang bersifat menghukum ketertinggalan siswa.
Langkah pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan memang perlu diapresiasi, namun kritik dari JPPI menjadi pengingat penting bahwa pendekatan yang humanis tetap harus dikedepankan. Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa evaluasi menyeluruh, dikhawatirkan akan terjadi angka putus sekolah yang meningkat akibat rasa frustrasi siswa yang tidak mendapatkan dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Pada akhirnya, tugas Kemendikdasmen adalah memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang setara untuk mengejar ketertinggalannya. Kebijakan pendidikan harus bersifat inklusif, memotivasi, dan memberikan solusi nyata atas hambatan belajar, alih-alih menjadi instrumen untuk melepaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan bagi seluruh anak bangsa.