Internasional

Kasus Perdagangan Bayi di Bandung: Jaksa Tuntut 19 Terdakwa Hukuman 5 hingga 10 Tahun Penjara

Kasus Perdagangan Bayi di Bandung: Jaksa Tuntut 19 Terdakwa Hukuman 5 hingga 10 Tahun Penjara

Ringkasan

  • Jaksa menuntut 19 anggota sindikat perdagangan bayi di Bandung dengan hukuman 5 hingga 10 tahun penjara atas penjualan 34 bayi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan tuntutan hukuman penjara antara lima hingga sepuluh tahun terhadap 19 terdakwa yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi internasional. Kasus yang mengguncang publik ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menyusul terbongkarnya praktik ilegal yang berkedok proses adopsi untuk pasangan di Indonesia maupun Singapura.

Para terdakwa, yang terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki, dituduh telah memperjualbelikan setidaknya 34 bayi dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Sebagian dari bayi-bayi tersebut bahkan dilaporkan telah dibawa ke Singapura dan dijual dengan harga ribuan dolar per anak. Praktik ini dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang terorganisir dan meresahkan masyarakat luas.

Tuntutan maksimal selama 10 tahun penjara dijatuhkan kepada lima terdakwa utama, termasuk Lie Siu Luan, yang dikenal sebagai Lily. Jaksa meyakini Lily merupakan otak sekaligus pemimpin operasional sindikat tersebut. Selain Lily, tuntutan serupa juga diajukan kepada Astri Fitrinika selaku perekrut bayi, serta tiga terdakwa lainnya, yakni Djaka Hamdani, Elin Marlina, dan Lai Siu Ha yang berperan dalam pemalsuan dokumen asal-usul bayi.

Dalam persidangan, Jaksa Billie Andrian menegaskan bahwa tindakan para terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip agama serta norma moral yang berlaku di masyarakat. Meskipun terdapat tuntutan hukuman yang berat, jaksa menjelaskan bahwa masa hukuman tersebut belum mencapai batas maksimal 15 tahun karena pertimbangan sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai orang tua angkat fiktif maupun pengelola rumah aman (safehouse) dituntut hukuman lima tahun penjara. Peran mereka dinilai lebih ringan dibandingkan para aktor utama dalam rantai distribusi perdagangan manusia ini. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan keberatan. Pengacara Lily berargumen bahwa anak-anak yang diperdagangkan saat ini berada dalam kondisi sehat dan diasuh oleh orang tua yang penuh kasih sayang, sehingga dianggap tidak ada unsur eksploitasi. Di sisi lain, kuasa hukum Astri mengkritik ketimpangan tuntutan yang dianggap tidak proporsional dengan pembagian peran dalam sindikat tersebut.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti celah dalam sistem adopsi di Indonesia yang kerap disalahgunakan oleh sindikat transnasional. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperketat pengawasan dokumen kependudukan guna mencegah eksploitasi anak yang berkedok kemanusiaan.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
30 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit