Nasional

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Tersangka Febrie Tetap

Ringkasan

  • Kejagung terbitkan 3 sprindik baru Rabu (15/7) terkait korupsi Febrie yang tetap tersangka.

Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian ke Korps Adhyaksa itu resmi dilakukan pada Rabu (15/7) di Jakarta, menyusul pelimpahan barang bukti dari penyidik Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pengusutan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa. Tiga sprindik tersebut bernomor 43, 44, dan 45. Sprindik 43 menyangkut PT Krakatau, sprindik 44 mengusut pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu blackout, dan sprindik 45 menyorot dugaan korupsi serta TPPU dalam perkara ASABRI.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri bersama satu orang lainnya. Status itu tidak gugur meski kewenangan penyidikan berpindah tangan. Anang menegaskan pertimbangan sprindik Polri tetap menjadi dasar hukum bagi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum tanpa mengulang penetapan tersangka.

Penerbitan sprindik baru ini merupakan respons institusional atas desakan transparansi dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan sendiri. Febrie merupakan mantan orang nomor satu di bidang pidsus, lembaga yang semestinya berada di garis depan pemberantasan korupsi. Konflik kepentingan dan urgensi menjaga marwah institusi mendorong pembentukan tim independen di dalam tubuh Kejagung.

Latar belakang perkara mencakup sektor strategis negara. Kasus PT Krakatau menyentuh industri baja, sementara blackout PLN berdampak langsung pada pelayanan listrik publik. Skandal ASABRI sendiri merugikan keuangan negara triliunan rupiah dan menyangkut dana pensiunan prajurit. Ketiganya membutuhkan penanganan teknis serta politik yang hati-hati.

Bagi publik Indonesia, perkembangan ini menguji kepercayaan terhadap penegakan hukum. Lembaga penegak hukum kerap dikritik lamban bila aktor yang terlibat berasal dari internal negara. Kehadiran sembilan jaksa senior yang mayoritas mantan alumni KPK menjadi sinyal bahwa Kejagung berupaya menutup celah resistensi internal.

Dampaknya melampaui sekadar status hukum satu pejabat. Bila penyidikan berjalan transparan, langkah ini dapat memperkuat preseden bahwa jabatan tidak memberikan kekebalan. Sebaliknya, kegagalan mengusut hingga tuntas akan mempertebal narasi impunitas elite. Masyarakat luas menunggu bukti, bukan sekadar pergantian surat perintah.

Sementara itu, Anang memastikan pihaknya berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk supervisi. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujarnya dalam konferensi pers.

Tim sembilan jaksa itu diketuai oleh Inspektur Keuangan II pada JAM Wasal Agus Salim, didampingi Kajati Sumut Muhibuddin dan Kepala Pusat Manajemen Penelusuran Aset Chatarina Muliana Girsang. Anggota lain mencakup Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadong Allo, serta Hari Wibowo. Komposisi ini sengaja dirancang agar tidak ada friksi dalam penanganan perkara sensitif.

Proyeksi ke depan, Kejagung akan melengkapi berkas perkara sambil menunggu arahan supervisi KPK. Koordinasi lintas lembaga menentukan apakah kasus ini naik ke penuntutan dengan cepat atau terhenti di tengah jalan. Publik mencatat setiap langkah, mengingat kasus serupa kerap mandek di tahap penyidikan.

Tren penyerahan perkara dari Polri ke Kejagung memang tidak lazim, namun bukan tanpa preseden. Ini membuka ruang evaluasi sistem peradilan pidana terpadu. Ke depan, kejelasan batas koordinasi antarlembaga akan menentukan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Penanganan kasus ini menjadi barometer independensi Kejagung dalam mengusut pejabatnya sendiri di mata publik. Bila berjalan transparan, langkah ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tanpa memandang jabatan. Sebaliknya, kegagalan akan memvalidasi sinisme publik terhadap impunitas elite. Penggunaan jaksa alumni KPK juga menguji apakah rotasi internal mampu memutus resistensi institusional. Kasus ini berdampak langsung pada reformasi birokrasi penegak hukum nasional.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit