Kementerian Sekretariat Negara mengonfirmasi penerimaan surat usulan dari Kejaksaan Agung terkait penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Usulan tersebut diajukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan strategis tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan surat resmi itu telah tiba di meja Istana pada Selasa (14/7) kemarin. Penetapan nama Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, kini berada di tangan tim penilai akhir (TPA) untuk dikaji lebih lanjut sebelum diputuskan secara formal.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus menjadi latar belakang utama pergerakan rotasi di korps Adhyaksa. Febrie sebelumnya terseret dalam kasus korupsi yang memaksanya melepaskan jabatan demi menjaga marwah institusi. Untuk menjaga roda organisasi tetap berputar, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Rudi Margono sendiri masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Ia ditugaskan merangkap jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga posisi definitif terisi. Penunjukan pelaksana tugas ini bersifat sementara sembari menunggu proses administratif dan politik di tingkat eksekutif benar-benar rampung.
Surat yang dikirimkan Kejagung ke Istana tidak hanya berisi satu nama tunggal. Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa dokumen tersebut juga memuat usulan sejumlah nama lain untuk kebutuhan rotasi di internal Kejagung. Sayangnya, ia enggan membeberkan detail jabatan maupun identitas lengkap para kandidat lainnya kepada publik demi menjaga kerapian proses.
Pergantian pucuk pimpinan di direktorat pidana khusus menyita perhatian publik lantaran lembaga ini menangani perkara-perkara berdampak sistemik, termasuk korupsi kelas kakap dan kejahatan kerah putih. Kejagung sendiri telah memberikan jaminan bahwa transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu laju penegakan hukum. Masyarakat luas tetap menaruh harap agar independensi penanganan perkara tetap terjaga ketat.
Latar belakang Kuntadi di Badan Pemulihan Aset menjadi catatan tersendiri bagi para pengamat hukum. Badan ini memegang peranan krusial dalam mengelola dan memulihkan aset negara yang dirampas melalui tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Pengalaman lapangan tersebut dinilai sangat relevan jika ia kelak harus memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus yang kerap bersinggungan dengan perampungan aset milik publik.
Di sisi lain, mekanisme TPA menunjukkan bahwa keputusan final tidak berada di tangan satu orang saja. Tim yang beranggotakan sejumlah pejabat tinggi negara ini akan menimbang kelayakan nama yang diusulkan berdasarkan rekam jejak dan kebutuhan organisasi. Proses ini merupakan bagian dari standar tata kelola aparatur negara yang diharapkan bebas dari intervensi kepentingan sempit.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat usulan tersebut pada Rabu (15/7). "Ya kalau berdasarkan suratnya ya [Kuntadi diusulkan Jampidsus]," ujar Pras usai mengikuti rapat bersama Komisi XIII DPR di gedung parlemen. Ia menambahkan bahwa mekanisme TPA selama ini berjalan demikian untuk menjaga objektivitas penilaian pejabat tinggi.
"Karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," kata Prasetyo kepada wartawan. Terkait nama-nama lain yang ikut diusulkan, ia meminta maaf lantaran belum menghafal satu per satu posisi yang dimaksud, namun berjanji akan menyampaikan secara transparan jika keputusan sudah final.
Menyorot ke depan, penetapan Kuntadi sebagai Jampidsus definitif tinggal menunggu restu dari proses penilaian TPA. Jika disetujui, ia akan menghadapi tugas berat meneruskan estafet pemberantasan korupsi di tengah sorotan publik yang tajam pascakasus Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
Rotasi di tubuh Kejagung diprediksi akan terus berlanjut seiring usulan nama lain yang ikut dibundel dalam surat ke Istana. Penataan organisasi ini diharapkan membawa angin segar bagi reformasi internal, sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara pidsus tidak lagi ternodai oleh persoalan integritas di level pimpinan, demi menegakkan keadilan bagi masyarakat Indonesia.