Bisnis & Startup

Kemendag Ungkap Penurunan Harga CPO Akibat Lesunya Permintaan Global

Kemendag Ungkap Penurunan Harga CPO Akibat Lesunya Permintaan Global

Ringkasan

  • Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO periode Juli 2026 sebesar 1.000,90 dolar AS per metrik ton akibat penurunan permintaan global.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengumumkan penurunan harga referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang berlaku untuk periode Juli 2026. Kebijakan ini diambil menyusul dinamika pasar internasional yang menunjukkan tren pelemahan permintaan dari sejumlah negara importir utama.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) pada Juli 2026 ditetapkan sebesar 1.000,90 dolar AS per metrik ton. Angka ini mengalami koreksi sebesar 28,61 dolar AS atau turun sekitar 2,78 persen dibandingkan periode Juni 2026 yang berada di angka 1.029,51 dolar AS per metrik ton.

Menurut Tommy, penurunan harga ini dipicu oleh beberapa faktor fundamental, terutama melemahnya permintaan dari India yang selama ini menjadi salah satu pembeli utama CPO Indonesia. Selain itu, penurunan harga minyak mentah dunia juga memberikan tekanan signifikan terhadap harga minyak nabati di pasar global, sehingga mempengaruhi harga acuan domestik.

Proses penetapan harga referensi ini dilakukan berdasarkan rata-rata harga dari tiga bursa utama, yakni Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga CPO di Rotterdam. Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, karena terdapat selisih harga yang cukup lebar, pemerintah menetapkan HR berdasarkan median dari sumber harga yang tersedia.

Sebagai implikasi dari penetapan tersebut, tarif bea keluar CPO periode Juli 2026 ditetapkan sebesar 148 dolar AS per metrik ton. Sementara itu, tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) atau pungutan ekspor ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi, atau setara dengan 125,11 dolar AS per metrik ton.

Selain pengaturan untuk CPO mentah, pemerintah juga menetapkan aturan terkait produk turunan berupa minyak goreng dalam kemasan bermerek. Produk refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dengan kemasan maksimal 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per metrik ton, sesuai dengan daftar merek yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1503 Tahun 2026.

Mengapa Ini Penting

Harga CPO merupakan indikator ekonomi makro yang krusial bagi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia, yang berdampak langsung pada pendapatan devisa negara serta kesejahteraan petani lokal. Fluktuasi harga ini juga menjadi sinyal bagi industri hilirisasi untuk memperkuat pasar domestik dan melakukan diversifikasi produk agar tidak sepenuhnya bergantung pada permintaan ekspor yang rentan terhadap guncangan global.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
1 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit