Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara tegas menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk segera merealisasikan proyek-proyek prioritas di lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa manfaat dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas tanpa harus menunggu satu sama lain.
Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026. Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR), Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari Bawono, bersama Pelaksana Karendal Satgas PRR, Brigjen TNI Andre Julian, serta melibatkan perwakilan dari 32 kementerian dan lembaga.
Kemenko PMK menekankan bahwa percepatan pemulihan tidak dapat dicapai melalui kerja sektoral yang parsial. Koordinasi dan sinkronisasi antarlembaga menjadi kunci vital agar setiap program yang saling berkaitan tidak mengalami hambatan administratif atau teknis. Dengan sinergi yang kuat, pembangunan di sektor hunian tetap, infrastruktur dasar, hingga fasilitas publik diharapkan dapat berjalan secara paralel sesuai dengan Rencana Induk yang telah disepakati.
Untuk menjamin kepatuhan dan efektivitas di lapangan, Kemenko PMK akan menerapkan sistem monitoring berkala. Evaluasi ini berfungsi sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi hambatan yang mungkin muncul selama masa pengerjaan. Berdasarkan SK Menko PMK Nomor 25 Tahun 2026, Satgas PRR diberikan mandat penuh untuk mengawasi penggunaan anggaran agar tetap tepat sasaran serta mencegah potensi kebocoran dana.
Kepala Posko Nasional Satgas PRR, Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari Bawono, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor hingga ke tingkat pemerintah daerah. Ia mengajak seluruh elemen untuk mengedepankan sinergi, tenggang rasa, dan semangat saling membantu dalam menjalankan kewenangan masing-masing, sehingga proses rehabilitasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kasatgas PRR, Tito Karnavian, yang menekankan pentingnya transparansi data. Kementerian dan lembaga yang telah menerima tambahan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan diminta untuk memetakan target pengerjaan berdasarkan wilayah kabupaten/kota. Data tersebut akan segera disinkronisasikan dengan pemerintah daerah agar masyarakat mengetahui secara pasti agenda pembangunan yang akan dikerjakan sepanjang tahun 2026.