Berita

Kemenpan RB: PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Jadi Penuh Tanpa Seleksi Ulang

Kemenpan RB: PPPK Paruh Waktu Dapat Diangkat Jadi Penuh Tanpa Seleksi Ulang

Ringkasan

  • Kemenpan RB menegaskan PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu tanpa seleksi ulang melalui mekanisme pengalihan status.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kepastian mengenai status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pegawai yang saat ini berstatus paruh waktu tidak perlu lagi mengikuti seleksi ulang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa aturan tersebut resmi berlaku setelah diteken oleh Menteri PANRB Rini Widiyanthi pada 19 Juni 2026 dan diundangkan pada 26 Juni 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai solusi transisi dalam penataan tenaga non-ASN agar mereka tetap memiliki kepastian kerja di tengah kendala formasi dan anggaran instansi.

Menurut Aba, PPPK Paruh Waktu yang berhak mendapatkan penyesuaian status ini adalah mereka yang sebelumnya telah mengikuti seleksi pengadaan aparatur sipil negara pada tahun anggaran 2024. Mengingat rekam jejak seleksi tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk tidak mewajibkan proses seleksi baru, melainkan menggunakan mekanisme pengalihan status sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, perlu dicatat bahwa pengalihan status ini tidak dilakukan secara otomatis. Aba menegaskan bahwa pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tetap mempertimbangkan tiga variabel utama: kebutuhan organisasi instansi, ketersediaan anggaran daerah atau pusat, serta hasil evaluasi kinerja pegawai yang bersangkutan selama menjadi tenaga paruh waktu.

Mekanisme teknis pengangkatan dimulai dengan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada instansi terkait. Nama-nama calon pegawai yang diusulkan harus melalui proses pertimbangan teknis oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan validitas status. Setelah pertimbangan teknis keluar, barulah Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan sebagai dasar pengangkatan resmi.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi namun terkendala oleh formasi yang terbatas. Dengan tidak adanya kewajiban seleksi ulang, efisiensi birokrasi dalam penataan SDM aparatur diharapkan dapat berjalan lebih cepat, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini memberikan kepastian status kerja bagi ribuan tenaga non-ASN di Indonesia tanpa harus melalui proses seleksi yang panjang dan kompetitif. Hal ini berdampak langsung pada stabilitas organisasi pemerintahan dan efisiensi pengelolaan SDM di sektor publik.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit