Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak adanya kepastian regulasi terkait insentif kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Ketidakpastian kebijakan ini dinilai menjadi faktor penghambat utama yang membuat konsumen menunda keputusan pembelian, sehingga berisiko menekan performa sektor otomotif nasional secara keseluruhan.
Menurut pihak Kemenperin, kejelasan mengenai skema dan besaran insentif sangat krusial bagi pelaku industri agar mereka dapat menyusun strategi produksi dan pemasaran yang lebih terukur. Oleh karena itu, kementerian lintas sektor diharapkan segera merampungkan pembahasan agar iklim investasi tetap kondusif dan daya beli masyarakat tidak tergerus oleh keraguan.
Dalam upaya menjaga target penjualan pada semester II, Kemenperin terus mempererat kolaborasi dengan berbagai asosiasi industri. Langkah ini diambil untuk memastikan produk manufaktur nasional tetap kompetitif di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis.
Pemerintah sendiri sebelumnya telah mewacanakan pemberian insentif yang menyasar 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik tahun ini. Untuk kategori roda dua, estimasi nilai bantuan dipatok sekitar Rp5 juta per unit, namun skema final masih menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait.
Selain sebagai stimulus pasar, insentif ini dipandang sebagai instrumen strategis untuk mengurangi ketergantungan nasional terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini juga selaras dengan agenda pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan serta memperkuat ekosistem industri komponen di dalam negeri.
Sebagai langkah pendukung, Kemenperin juga berkomitmen melibatkan Industri Kecil Menengah (IKM) ke dalam rantai pasok kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Integrasi IKM diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekosistem EV nasional, yang saat ini menunjukkan tren positif dengan peningkatan penjualan mobil listrik sebesar 95,9 persen pada kuartal pertama tahun 2026.