Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kini tengah memberikan pendampingan intensif kepada seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial AJ yang berada di Libya. Langkah ini diambil menyusul beredarnya video viral di media sosial, di mana AJ memohon bantuan untuk dipulangkan ke tanah air setelah mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dan beban kerja berlebih sebagai asisten rumah tangga di Benghazi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan komunikasi langsung dengan yang bersangkutan. Pihak Kemlu saat ini sedang membantu AJ dalam menimbang opsi terbaik terkait status kontrak kerjanya. Opsi tersebut mencakup penyelesaian kontrak sesuai durasi atau pemutusan kontrak di tengah jalan dengan konsekuensi hukum dan finansial tertentu.
Menurut Heni, jika AJ memilih untuk menyelesaikan masa kontrak selama dua tahun, maka proses pemulangan dapat dilakukan secara normal dan prosedural. Namun, apabila ia memutuskan untuk mengakhiri kontrak lebih awal, terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pekerja kepada pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan awal yang ditandatangani.
Kasus ini semakin kompleks karena AJ diketahui berangkat ke Libya melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Status ini memberikan tantangan tersendiri bagi otoritas dalam memberikan perlindungan hukum, mengingat penempatan pekerja migran ke kawasan Timur Tengah masih terikat dengan moratorium yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, menyoroti bahwa kendati larangan penempatan masih berlaku, praktik pengiriman PMI secara diam-diam melalui calo masih marak terjadi. KP2MI mencatat setidaknya terdapat 25.000 pekerja migran nonprosedural yang berangkat ke Timur Tengah setiap tahunnya, yang membuat mereka sangat rentan terhadap eksploitasi.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Kasus AJ ini menjadi pengingat keras bagi para calon pekerja migran mengenai pentingnya mengikuti prosedur legal demi menjamin hak-hak perlindungan, akses bantuan hukum, dan keselamatan diri selama berada di negara penempatan.