Berita

Komisi II DPR Usul Gaji Guru PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat

Komisi II DPR Usul Gaji Guru PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat

Ringkasan

  • Komisi II DPR RI mengusulkan pembiayaan gaji guru PPPK daerah dialihkan ke pemerintah pusat untuk meringankan beban fiskal daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, secara resmi mengusulkan agar pembiayaan gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah dialihkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Langkah ini diambil sebagai solusi strategis untuk meringankan beban fiskal pemerintah daerah yang selama ini dinilai sangat terbebani dengan kewajiban penggajian tenaga pendidik tersebut.

Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Jakarta, Bahtra menegaskan bahwa usulan ini muncul setelah banyaknya aspirasi dari pemerintah daerah yang mengeluhkan keterbatasan kapasitas anggaran. Selain tenaga pendidik, ia juga mendorong agar pembiayaan tenaga kesehatan dengan status PPPK turut ditanggung oleh pemerintah pusat guna memastikan kesejahteraan tenaga kesehatan di seluruh pelosok daerah tetap terjamin.

Diskusi mengenai kesejahteraan guru ini sebelumnya telah menjadi perhatian serius pimpinan DPR RI. Bahkan, pihak parlemen telah melakukan audiensi dengan perwakilan guru untuk memetakan persoalan nyata yang dihadapi para tenaga pendidik di lapangan, khususnya terkait ketimpangan gaji dan beban anggaran daerah yang tidak merata.

Sebagai langkah pendukung untuk memperkuat kapasitas fiskal di daerah, sejumlah pemerintah daerah juga berharap adanya peningkatan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2027. Bahtra menyatakan bahwa realisasi dari aspirasi ini nantinya akan sangat bergantung pada hasil pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR, di mana kesepakatan mengenai kenaikan anggaran akan menjadi penentu utama.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memberikan kejelasan terkait nasib guru honorer atau non-ASN. Ia memastikan bahwa guru non-ASN masih dapat terus menjalankan tugasnya hingga akhir tahun 2026. Pemerintah saat ini masih intensif melakukan koordinasi lintas kementerian untuk merumuskan kebijakan penataan tenaga honorer yang komprehensif bagi tahun 2027.

Kepastian mengenai status guru honorer pasca-2026 menjadi poin krusial yang ditunggu oleh tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk segera mengumumkan hasil diskusi kebijakan tersebut setelah seluruh skema penataan tenaga honorer nasional dianggap matang dan siap untuk diimplementasikan demi stabilitas sektor pendidikan nasional.

Mengapa Ini Penting

Usulan ini sangat krusial karena menyangkut keberlanjutan sektor pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Jika disetujui, kebijakan ini akan mengubah peta fiskal daerah secara signifikan serta memberikan kepastian karir bagi ribuan guru PPPK yang selama ini terkendala masalah penggajian.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit