Komisi IV DPR RI resmi membentuk tim khusus yang bertugas melakukan investigasi mendalam terkait dampak lingkungan dan sosial akibat pembuangan tailing PT Freeport Indonesia di Timika, Papua Tengah. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat adat dan pemerintah daerah setempat yang merasa terbebani oleh aktivitas pembuangan material sisa tambang yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Keputusan pembentukan tim ini lahir dalam rapat dengar pendapat umum yang mempertemukan pimpinan DPRD Provinsi Papua Tengah, perwakilan masyarakat adat Timika, dan jajaran Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, menegaskan bahwa permasalahan ini merupakan persoalan kronis yang belum menemui titik terang sejak tahun 1967 hingga saat ini.
Menurut data yang disampaikan, setiap harinya sekitar 240 ribu ton material sisa tambang dialirkan melalui sungai menuju laut. Dampak ekologis yang ditimbulkan cukup masif, mulai dari pendangkalan sungai dan wilayah pesisir, kerusakan ekosistem mangrove, hingga hilangnya habitat satwa liar di kawasan tersebut. Kondisi ini dinilai telah menciptakan ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan hidup di Papua Tengah.
Selain aspek lingkungan, tim investigasi juga akan memetakan dampak sosial-ekonomi yang dirasakan masyarakat. Robert menyoroti bahwa aktivitas perikanan, akses transportasi air, hingga perekonomian warga lokal mengalami kelumpuhan akibat sedimentasi tailing. Oleh karena itu, DPR merasa perlu melakukan peninjauan langsung guna memverifikasi kondisi lapangan secara objektif sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Dalam arahannya, Robert juga mendorong pemerintah dan perusahaan untuk mencari solusi inovatif, seperti pemanfaatan tailing menjadi material konstruksi yang bernilai ekonomi bagi masyarakat, alih-alih hanya membuangnya ke lingkungan. Ia menegaskan bahwa meskipun kontribusi PT Freeport dalam bentuk pajak dan CSR patut diapresiasi, hal tersebut tidak dapat menggugurkan tanggung jawab perusahaan dalam memitigasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Tim investigasi yang akan beranggotakan maksimal 14 orang ini nantinya akan menjadi garda terdepan dalam menyusun rekomendasi kebijakan bagi kementerian terkait. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menambahkan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut konkret atas aspirasi masyarakat agar masalah pendangkalan sungai dan degradasi lingkungan dapat segera ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan.