Bisnis & Startup

Komisi XI DPR Ingatkan Implementasi Pajak Lokapasar Tidak Boleh Bebani UMKM

Komisi XI DPR Ingatkan Implementasi Pajak Lokapasar Tidak Boleh Bebani UMKM

Ringkasan

  • Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya segmentasi yang jelas dalam penerapan pajak lokapasar agar tidak membebani pelaku UMKM.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform lokapasar (marketplace) harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak memberikan beban berlebih bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meskipun perluasan basis pajak ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor digital, implementasinya tetap harus mempertimbangkan realitas kondisi di lapangan.

Fauzi menekankan bahwa pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pelaku UMKM memahami mekanisme pemungutan pajak tersebut. Edukasi yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban perpajakan menjadi krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha yang memiliki skala dan kemampuan administrasi yang beragam.

Lebih lanjut, legislator bidang keuangan ini menyoroti pentingnya klasifikasi atau segmentasi usaha yang jelas dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menyamaratakan pelaku usaha kecil yang masih dalam tahap berkembang dengan pelaku usaha skala besar. Segmentasi yang tepat akan memastikan bahwa kebijakan pajak justru tidak mematikan ekosistem UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Selain perlindungan bagi pelaku usaha kecil, Fauzi juga menyoroti adanya oknum pelaku usaha yang diduga memecah skala bisnis mereka secara sengaja untuk menghindari kewajiban pajak. Menanggapi hal ini, ia mendesak perlunya penguatan pengawasan serta validasi data yang lebih akurat agar kebijakan ini tetap adil bagi seluruh pihak dan tidak merugikan kas negara melalui praktik penghindaran pajak.

Sinergi antara pemerintah, penyelenggara platform lokapasar, dan pelaku usaha dinilai sebagai kunci keberhasilan kebijakan ini. Komunikasi yang intensif dan koordinasi yang baik diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di ekosistem digital. Hal ini penting untuk mencegah kekhawatiran bahwa kebijakan pajak justru akan menghambat pertumbuhan bisnis atau bahkan menyebabkan penutupan usaha kecil.

Sebagai respons atas kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa pemerintah telah memberikan perlindungan bagi pedagang kecil. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Dengan demikian, pungutan pajak hanya akan menyasar pelaku usaha dengan omzet di atas ambang batas tersebut.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini sangat relevan karena menentukan keberlangsungan transisi digital bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia yang mulai merambah marketplace. Kejelasan aturan pajak sangat krusial untuk menjaga iklim bisnis tetap kondusif sekaligus memastikan kepatuhan pajak tanpa menghambat inovasi di sektor ekonomi digital.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
2 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit