Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti tajam arah kebijakan kependudukan nasional yang dinilai masih mengobjekkan tubuh perempuan. Lembaga negara ini menilai program pengendalian populasi selama ini terlalu banyak menitikberatkan beban kontrasepsi dan pencegahan kehamilan kepada kaum perempuan sebagai objek pengendalian.
Pernyataan tegas tersebut dilontarkan menyusul evaluasi atas implementasi program kependudukan yang berjalan selama ini. Menurut Komnas Perempuan, pendekatan yang menempatkan rahim dan pilihan reproduksi perempuan sebagai sasaran utama pengendalian populasi justru melanggengkan ketimpangan gender di tengah masyarakat.
Akar persoalan ini berawal dari paradigma lama pembangunan kependudukan yang memandang reproduksi semata-mata sebagai tanggung jawab perempuan. Padahal, kesehatan reproduksi dan perencanaan keluarga sejatinya merupakan urusan bersama antara laki-laki dan perempuan. Ketergantungan pada metode kontrasepsi yang mayoritas dipakai perempuan mencerminkan minimnya keterlibatan laki-laki dalam berbagi tanggung jawab tersebut.
Irwan Setiawan, anggota Komnas Perempuan, menegaskan bahwa sudah saatnya negara mengubah paradigma tersebut. Di Jakarta, Rabu (15/7), ia mengatakan pendekatan yang menjadikan perempuan sebagai target utama harus dihentikan. Penguatan tanggung jawab laki-laki dalam hal kesehatan reproduksi, penggunaan kontrasepsi, hingga proses pengasuhan anak menjadi kunci keadilan kependudukan.
Lebih dari sekadar masalah demografi, kebijakan yang bias gender ini berpotensi merampas hak asasi perempuan atas penentuan nasib tubuhnya sendiri. Chatarina Pancer Istiyani, anggota Komnas Perempuan lainnya, mengingatkan bahwa perempuan tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai angka statistik terkait kesuburan, pemakai alat kontrasepsi, atau jumlah kehamilan yang tercatat di layanan kesehatan.
Bagi Indonesia, kritik ini membuka mata akan urgensi reformasi sistem pelayanan kesehatan reproduksi yang selama ini cenderung patriarkal. Di banyak daerah, edukasi keluarga berencana (KB) masih sering disampaikan dengan asumsi bahwa perempuanlah yang harus datang ke posyandu untuk menyuntik atau memasang alat kontrasepsi. Kendati demikian, keterlibatan suami dalam metode kontrasepsi pria, seperti vasektomi, masih sangat rendah secara nasional.
Dampaknya sangat nyata terhadap angka kesehatan ibu. Komnas Perempuan mendorong percepatan penurunan angka kematian ibu, khususnya di wilayah tertinggal. Beban fisik dan risiko medis akibat terus-menerus menggunakan kontrasepsi hormonal atau alat dalam rahim tanpa pengawasan ketat sering kali ditanggung sendirian oleh perempuan di pedesaan.
Di sisi lain, pengabaian terhadap penanganan kekerasan berbasis gender dalam perencanaan kependudukan hanya akan memperparah situasi. Perempuan korban kekerasan sering kali kehilangan otonomi atas tubuhnya, dan ketika negara ikut menekan mereka untuk mengendalikan kelahiran, hal itu menjadi bentuk pembiaran ketidakadilan struktural. Masyarakat Indonesia perlu menyadari bahwa kebijakan kependudukan yang adil harus berlandaskan perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan gender yang sesungguhnya.
"Kebijakan kependudukan yang adil bukanlah kebijakan yang mengendalikan tubuh perempuan, melainkan kebijakan yang dapat memastikan perempuan dapat menentukan tubuhnya secara merdeka, aman, bermartabat, dan setara," ujar Chatarina. Pernyataan ini menegaskan posisi Komnas Perempuan yang menginginkan perempuan ditempatkan sebagai subjek penuh, bukan instrumen belaka.
Irwan menambahkan, pembagian tanggung jawab yang setara dalam reproduksi dan pengasuhan harus segera diwujudkan. "Sangat penting untuk memperkuat tanggung jawab laki-laki dalam kesehatan reproduksi, kontrasepsi, dan bahkan dalam pengasuhan," kata dia. Tanpa dukungan nyata dari kaum laki-laki, program kependudukan akan terus menyisakan lubang ketimpangan yang dalam.
Ke depan, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan penanganan kekerasan berbasis gender ke dalam setiap rancangan perencanaan kependudukan. Selain itu, pengembangan kebijakan ekonomi perawatan dan perlindungan sosial yang responsif gender menjadi langkah strategis agar beban pengasuhan tidak lagi eksklusif di pundak perempuan.
Transisi menuju layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang berkualitas, terjangkau, serta berbasis persetujuan sukarela menjadi tantangan besar bagi Kementerian Kesehatan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Jika rekomendasi ini dijalankan, Indonesia berpeluang mencetak model kependudukan yang berkeadilan, di mana perempuan diakui sebagai penentu utama atas hak reproduksinya sendiri.