Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek modernisasi pabrik gula Assembagoes milik PTPN XI di Situbondo. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana ditegaskan oleh penyidik dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah DPP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, serta TD, selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Keduanya diduga terlibat dalam serangkaian praktik manipulasi yang merugikan keuangan negara dalam proyek strategis BUMN tersebut. Tindakan hukum ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam mengusut tuntas penyimpangan anggaran negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, peran DPP diduga melakukan pengondisian proses pengadaan barang dan jasa dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi. DPP juga diduga mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas (WBM) serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara tidak wajar untuk memberikan keuntungan bagi pihak tertentu dalam proyek tersebut.
Sementara itu, tersangka TD diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak. Selain itu, dalam perencanaan proyek, TD terindikasi mengabaikan keterlibatan penyedia teknologi yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam modernisasi pabrik gula. Hal ini menyebabkan kegagalan dalam memenuhi kewajiban jaminan kinerja (performance guarantee) yang berdampak pada terbengkalainya tahapan commissioning.
Proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes ini sendiri merupakan bagian dari program strategis BUMN yang mendapatkan pendanaan jumbo, yakni melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar. Namun, meskipun dana telah terserap hingga 99,3 persen dari total nilai kontrak Rp716,6 miliar, hasil pembangunan dinilai jauh dari target kualitas dan kapasitas yang dijanjikan.
Kegagalan proyek ini meliputi ketidakmampuan mencapai target kapasitas giling, penurunan kualitas produk gula, serta ketidakmampuan dalam memproduksi listrik untuk ekspor sebagaimana perencanaan awal. Akibat berbagai penyimpangan dan kegagalan spesifikasi teknis tersebut, PTPN XI akhirnya terpaksa memutus kontrak dengan pihak konsorsium, menandai kegagalan besar dalam proyek modernisasi yang seharusnya meningkatkan daya saing industri gula nasional.