Berita

KPK dan BPK Periksa Saksi untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Iklan Bank BJB

KPK dan BPK Periksa Saksi untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Iklan Bank BJB

Ringkasan

  • KPK dan BPK melakukan pemeriksaan saksi untuk menghitung kerugian negara sebesar Rp222 miliar dalam kasus korupsi iklan Bank BJB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. Langkah terbaru yang diambil adalah pemeriksaan terhadap dua saksi kunci guna memastikan nominal pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kedua saksi yang diperiksa pada 6 Juli 2026 tersebut berasal dari internal Bank BJB. Mereka adalah Manajer Keuangan Internal berinisial RHA serta seorang pegawai Humas berinisial YED. Keterangan dari kedua saksi ini dianggap krusial bagi auditor BPK untuk menyusun laporan penghitungan kerugian negara yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Dalam perkembangannya, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Para tersangka tersebut mencakup jajaran petinggi bank dan pihak swasta. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto (WH). Selain itu, terdapat tiga pengendali agensi periklanan yang terlibat, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Berdasarkan data awal yang dikumpulkan oleh penyidik, kerugian negara dalam perkara yang melibatkan enam agensi periklanan ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar. Nominal tersebut mencerminkan besarnya dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi dalam skema pengadaan iklan selama tiga tahun anggaran tersebut.

Proses penyidikan ini juga telah merambah ke berbagai pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan alokasi dana tersebut. Salah satu langkah signifikan yang dilakukan KPK adalah penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025. Dalam tindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, termasuk kendaraan bermotor, sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti.

Sebagai bagian dari proses hukum yang transparan, Ridwan Kamil juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada 2 Desember 2025. Hingga saat ini, KPK terus mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola perusahaan di sektor perbankan daerah, terutama terkait transparansi anggaran pemasaran yang rentan disalahgunakan. Pengungkapan kerugian negara yang signifikan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengadaan jasa pihak ketiga di instansi yang mengelola keuangan publik.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
7 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit