Nasional

KPK Buru Aset Rp20 Miliar Hasil Gratifikasi Eks Pejabat Pajak

KPK Buru Aset Rp20 Miliar Hasil Gratifikasi Eks Pejabat Pajak

Ringkasan

  • KPK melacak aset milik mantan pejabat pajak Mohamad Haniv senilai Rp20,7 miliar.
  • Uang tersebut diduga hasil gratifikasi melalui modus sponsorship dan valas sejak 2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengintensifkan pelacakan aset milik Mohamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Langkah ini dilakukan menyusul temuan aliran dana gratifikasi senilai Rp20,7 miliar yang mengalir ke kantong pribadi mantan pejabat tersebut selama periode 2013 hingga 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik menerapkan strategi follow the money untuk melacak jejak uang haram tersebut. Fokus utama penelusuran meliputi penempatan dana dalam bentuk deposito di berbagai institusi perbankan serta pembelian aset properti. Upaya ini bukan sekadar untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, melainkan langkah progresif guna memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).

Skandal ini bermula dari penyalahgunaan wewenang Haniv saat menjabat sebagai orang nomor satu di Kanwil DJP Jakarta Khusus. Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis KPK, Haniv memanfaatkan posisi strategisnya untuk menekan wajib pajak. Salah satu modus operandi yang terungkap adalah pemaksaan permintaan dana sponsorship untuk kepentingan fashion show anak kandungnya pada 2016.

Dalam aksinya, Haniv mengirimkan surel kepada para kepala kantor di bawah naungannya agar mencari perusahaan wajib pajak yang bersedia memberikan dana sponsorship. Tekanan jabatan ini efektif membuat sejumlah perusahaan menyetor uang langsung ke rekening pribadi sang anak. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik lancung ini mencapai Rp700 juta, dengan rincian Rp400 juta dari perusahaan di Jakarta dan Rp300 juta dari luar wilayah.

Selain modus sponsorship, Haniv juga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing secara berkelanjutan selama sembilan tahun. Uang tersebut kemudian dicuci melalui perantara berinisial BSA sebelum ditempatkan ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar. Tidak berhenti di situ, gratifikasi lain senilai Rp10 miliar juga ditukarkan melalui berbagai money changer untuk menyamarkan asal-usul dana.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas institusi perpajakan di Indonesia. Mengingat peran vital DJP sebagai tulang punggung penerimaan negara, praktik korupsi yang melibatkan pejabat setingkat kepala kantor wilayah tentu merusak kepercayaan publik. Ketika oknum pejabat pajak justru menjadikan wajib pajak sebagai objek pemerasan, hal ini menciptakan iklim investasi yang tidak sehat dan menakutkan bagi pelaku usaha.

Secara makro, fenomena gratifikasi di lingkungan otoritas pajak sering kali menjadi indikator adanya celah dalam sistem pengawasan internal. Meskipun sistem pelaporan harta kekayaan (LHKPN) telah diwajibkan bagi penyelenggara negara, celah untuk menyembunyikan aset melalui pihak ketiga atau instrumen keuangan yang kompleks masih kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam proses penyidikan terbaru, KPK telah memeriksa empat saksi kunci untuk memperdalam aliran dana tersebut. Mereka adalah Budi Satria dari sektor swasta, Rd. Julia Nur Rakhmatia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lany sebagai Direktur PT BPR Olympindo Primadana, serta Veronica Susilo Wardhani dari pihak swasta. Keterangan para saksi ini krusial untuk memetakan aset-aset yang telah dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

Budi Prasetyo menekankan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Seluruh instrumen hukum akan dikerahkan agar kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal. Langkah tegas KPK ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

Ke depannya, KPK diprediksi akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk kemungkinan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam pencucian uang. Proses hukum terhadap Haniv yang disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor kini menjadi perhatian publik, terutama dalam melihat sejauh mana aset-aset tersebut dapat disita negara.

Reformasi birokrasi di instansi pajak harus kembali dievaluasi secara menyeluruh. Tanpa pengawasan ketat terhadap gaya hidup dan transaksi keuangan pejabat, kasus serupa berisiko terulang di masa mendatang. Kepercayaan pembayar pajak sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas para pengelola keuangan negara di lapangan.

Sebagai penutup, pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa KPK masih memiliki taji dalam mengejar korupsi di sektor strategis. Publik kini menanti ketegasan majelis hakim dalam memberikan hukuman maksimal yang memberikan efek jera, sekaligus memastikan bahwa setiap sen uang rakyat yang dikorupsi dapat kembali ke kas negara.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan integritas di instansi pajak yang berdampak langsung pada kepercayaan wajib pajak di Indonesia. Praktik korupsi oleh pejabat tinggi pajak tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak iklim kepatuhan pajak nasional. Penelusuran aset ini menjadi preseden penting bagi KPK untuk mengedepankan pemulihan aset (asset recovery) dibandingkan sekadar pemidanaan badan. Ke depannya, kasus ini menuntut reformasi sistem pengawasan internal DJP yang lebih transparan agar tidak ada lagi celah pemerasan terhadap wajib pajak.

Pertanyaan Umum

Apa isi utama artikel "KPK Buru Aset Rp20 Miliar Hasil Gratifikasi Eks Pejabat Pajak"?

KPK melacak aset milik mantan pejabat pajak Mohamad Haniv senilai Rp20,7 miliar. Uang tersebut diduga hasil gratifikasi melalui modus sponsorship dan valas sejak 2013.

Mengapa Nasional ini penting?

Kasus ini menyoroti kerentanan integritas di instansi pajak yang berdampak langsung pada kepercayaan wajib pajak di Indonesia. Praktik korupsi oleh pejabat tinggi pajak tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak iklim kepatuhan pajak nasional. Penelusuran aset ini menjadi preseden penting bagi KPK untuk mengedepankan pemulihan aset (asset recovery) dibandingkan sekadar pemi

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
11 September 2026
Waktu Baca
5 menit