Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengintensifkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Fokus utama penyidikan diarahkan pada aliran dana yang diduga bersumber dari anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa seorang saksi berinisial MLS, seorang ibu rumah tangga, pada 6 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami keterkaitan saksi dengan aset dan aliran dana yang diduga berasal dari tersangka HG.
Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta dana Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang terjadi dalam rentang tahun 2020 hingga 2023. Penyelidikan ini berawal dari laporan analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat.
Sejak dimulainya penyidikan umum pada Desember 2024, KPK telah melakukan serangkaian tindakan proaktif, termasuk penggeledahan di lokasi-lokasi strategis. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin dan kantor Otoritas Jasa Keuangan menjadi titik penggeledahan utama untuk mengumpulkan alat bukti krusial.
Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diketahui menjabat sebagai anggota legislatif untuk periode 2019-2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024-2029.
KPK terus berupaya merampungkan berkas perkara ini dengan memeriksa berbagai saksi, meskipun sempat terkendala oleh ketidakhadiran beberapa saksi kunci. Lembaga antirasuah memastikan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan yayasan milik para oknum anggota dewan tersebut.