Berita

KPK Dalami Pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

KPK Dalami Pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Ringkasan

  • KPK akan mendalami pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing yang terjerat kasus gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pendalaman mendalam terkait pengakuan Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang sempat menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Suhardiman sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Raja Juli akan menjadi tambahan data berharga bagi tim penyidik. Pihak KPK perlu memastikan apakah pemberian amplop tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan pelepasan kawasan hutan yang sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan data awal yang dikumpulkan penyidik, Suhardiman diduga kuat melakukan praktik pengumpulan dana dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing. Oleh karena itu, KPK membuka peluang untuk memanggil berbagai pihak yang dianggap mampu memberikan keterangan terang benderang mengenai alur dana tersebut agar konstruksi perkara semakin jelas.

Sebelumnya, Raja Juli memberikan klarifikasi bahwa ia telah mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuansing tersebut sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada awal Juni lalu yang dilakukan secara terbuka sesuai prosedur kedinasan.

Dalam keterangannya, Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing tersebut. Begitu menyadari keberadaan amplop yang terselip dalam sebuah map, ia segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut karena merasa tidak memiliki hak atau kepentingan atas pemberian tersebut.

Saat ini, KPK telah menahan Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Suhardiman disangkakan melanggar UU Tipikor, sementara pihak pemberi suap dijerat dengan ketentuan dalam KUHP yang berlaku terkait tindak pidana korupsi.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas pejabat publik dalam menerima tamu atau audiensi terkait perizinan sektor sumber daya alam. Hal ini menjadi peringatan bagi para pengambil kebijakan untuk selalu berhati-hati terhadap praktik gratifikasi terselubung yang dapat merusak kredibilitas institusi pemerintah.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
3 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit