Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengembangkan alur dana suap dari kasus proyek di Kabupaten Rejang Lebong ke Pemerintah Kota Bengkulu. Fokus penyidikan kini mengarah pada dugaan suap pengelolaan limbah kesehatan yang melibatkan pejabat dan pihak swasta yang sama.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi perkembangan ini melalui pesan tertulis pada Selasa (28/7). Ia menegaskan tim penyidik sedang melakukan pengembangan perkara secara intensif dan akan memperbarui informasi secepatnya setelah proses penggeledahan selesai.
Kasus ini bermula dari penanganan dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun Anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara induk tersebut. Selama penyidikan, tim menemukan indikasi kuat bahwa pemberi suap yang sama juga menggelontorkan dana untuk proyek di Kota Bengkulu.
Menurut Taufik, pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah diduga menjadi penggerak dana suap di kedua wilayah tersebut. Pola modus operandi yang mirip memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan daerah.
Serangkaian penggeledahan digelar KPK di beberapa lokasi strategis di Provinsi Bengkulu. Tim menyita dokumen fisik, bukti elektronik, serta uang tunai rupiah yang totalnya melebihi Rp4 miliar. Jumlah uang tunai besar tersebut ditemukan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Bengkulu.
Penemuan uang tunai sebesar itu di rumah pejabat tinggi menjadi bukti material yang signifikan. Dalam praktik korupsi pengadaan, uang tunai sering digunakan untuk menyembunyikan jejak transaksi dari sistem perbankan. Besarnya nominal juga mengindikasikan nilai proyek yang tidak kecil dan jangka waktu pengumpulan dana yang sudah berlangsung lama.
Sektor pengelolaan limbah kesehatan memang rentan terhadap praktik korupsi. Spesifikasi teknis yang kompleks, pasar terbatas, dan ketergantungan pada vendor tertentu menciptakan ruang bagi kolusi dan suap. Di banyak daerah, proyek semacam ini sering dijadikan ladang dana bagi oknum pejabat dan pengusaha konglomerat lokal.
Keterlibatan Kepala Dinas PUPR sebagai pemegang otoritas teknis pengadaan memperparah kerusakan tata kelola. Posisinya yang menentukan spesifikasi teknis, evaluasi penawaran, hingga pengawasan pelaksanaan membuatnya sulit dibypass oleh vendor yang ingin memenangkan tender tanpa proses kompetitif yang sehat.
Kasus Rejang Lebong sendiri telah mengungkap bagaimana suap ijon — uang yang diberikan sebelum tender digelar — menjadi modus utama. Pejabat yang menerima suap ijon kemudian merancang spesifikasi agar hanya bisa dipenuhi oleh vendor pemberi suap. Pola yang diduga diulang di Kota Bengkulu menunjukkan sistematisasi kejahatan korupsi lintas wilayah.
Dampak korupsi di sektor limbah kesehatan tidak hanya merugikan keuangan negara. Pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jika vendor terpilih karena suap bukan kompetensi, fasilitas pengolahan limbah yang dibangun berisiko tidak berfungsi optimal.
KPK kini menghadapi tantangan mengungkap jaringan penuh — dari pemberi suap, perantara, hingga penerima di tingkat operasional dan kebijakan. Tersangka Bupati Rejang Lebong menjadi kunci untuk membongkar struktur komando di atasnya. Sementara penahanan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu kemungkinan besar akan dilakukan setelah pemeriksaan barang bukti selesai.
Langkah selanjutnya KPK akan melibatkan penyidikan keuangan untuk melacak aliran dana suap ke rekening pejabat lain dan calon legislatif. Penggeledahan kantor Dinas PUPR dan dinas terkait lain di Kota Bengkulu diprediksi akan segera digelar. Masyarakat Bengkulu berhak menuntut transparansi pengelolaan anggaran kesehatan yang selama ini tertutup di balik lapisan birokrasi gelap.