Berita

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing

Ringkasan

  • KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dalam penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby. Tim penyidik lembaga antirasuah dilaporkan sedang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis guna mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut saat dimintai keterangan pada Senin (6/7). Meski demikian, ia belum merinci secara spesifik lokasi mana saja yang menjadi sasaran penggeledahan. Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja di lapangan dan akan memberikan keterangan resmi setelah seluruh rangkaian upaya paksa tersebut selesai dilaksanakan.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing serta penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penahanan dilakukan hingga 20 Juli 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut agar berkas perkara segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi di tingkat daerah yang melibatkan kolaborasi antara eksekutif dan pihak swasta.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola perizinan lahan dan birokrasi daerah terhadap praktik suap yang melibatkan sektor swasta. Bagi pelaku industri, penting untuk memastikan seluruh proses perizinan dilakukan secara transparan guna menghindari risiko hukum dan menjaga integritas operasional bisnis di daerah.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit