Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada pekan ini di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal tersebut pada Rabu (15/7) malam. Ia menyatakan penyidik membutuhkan keterangan Bobby untuk membedah alur dugaan korupsi yang menyeret institusi auditor negara. Pemanggilan ini berjarak dua hari setelah penyidik menggeledah kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan, pada 13 dan 14 Juli.
Penggeledahan tersebut menghasilkan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara. KPK juga sebelumnya menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan dan menyita dokumen kertas kerja pemeriksaan. Dokumen perubahan status temuan dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian ikut diamankan.
Kasus ini bermula dari temuan BPK atas sejumlah pengadaan di Muara Enim yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan. KPK menetapkan lima tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara. Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, bersama Cory Erin Hardi dan Fika dari PT Millenium Solusi Abadi diduga sebagai pemberi suap.
Di sisi lain, Titin Rita Lestari selaku ASN BPK sekaligus pengendali teknis dan Augusz Dewanggara alias Angga sebagai pihak swasta diduga menerima suap. Angga menjadi sorotan karena kedekatannya dengan proses audit di BPK. Penyidik mendalami apakah Angga merepresentasikan Bobby di internal BPK.
Posisi Bobby sebagai Anggota V BPK memunculkan pertanyaan mengenai integritas lembaga auditor. BPK memiliki wewenang menentukan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah. Jika intervensi dari BPK Pusat terbukti mengubah hasil temuan, kepercayaan publik terhadap independensi audit negara akan terguncang.
Dokumen yang disita juga memuat upaya perubahan temuan setelah tangkap tangan dilakukan. Hal ini menunjukkan ada dugaan upaya menghapus jejak pelanggaran. Masyarakat luas terdampak karena anggaran pengadaan daerah sejatinya berasal dari pajak rakyat.
Bagi ekosistem tata kelola pemerintahan Indonesia, kasus ini menjadi tes bagi komitmen antikorupsi. BPK selama ini diharapkan menjadi benteng terakhir sebelum laporan keuangan diserahkan ke DPR. Kejadian serupa pernah terjadi pada skandal audit entitas lain, namun penyeret anggota BPK aktif ke panggung pemeriksaan KPK adalah peristiwa langka.
Budi Prasetyo menegaskan KPK meyakini Bobby akan kooperatif. “Kami meyakini saudara BB ketika dipanggil penyidik akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ucapnya. Setiap keterangan saksi, menurut dia, membantu mengungkap perkara seterang-terangnya.
Penyidik akan mengonfirmasi barang bukti elektronik dari rumah Bobby sekaligus menelusuri akses Angga ke audit BPK. “Kami masih telusuri kenapa yang bersangkutan bisa punya akses dekat dalam proses audit tersebut,” kata Budi. Pertanyaan itu kunci menentukan apakah ada struktur kepentingan di balik opini WTP Muara Enim.
Ke depan, KPK diproyeksikan memperluas cakupan pemeriksaan ke pejabat BPK lain bila jejak digital mengarah ke sana. Tren penindakan korupsi di sektor auditor menunjukkan pemeriksaan bukan lagi sekadar formalitas. Publik menunggu hasil audit internal BPK yang mestinya berjalan paralel dengan proses hukum KPK.
Langkah penyidik menggeledah kantor BPK Sumsel dan rumah anggota BPK pusat menandai era baru pengawasan. Transparansi penanganan perkara ini akan menjadi ukuran keberanian institusi antikorupsi. Tanpa pertanggungjawaban jelas, reformasi birokrasi hanya akan tinggal wacana.