Nasional

KPK Periksa Aspri Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Kontraktor

Ringkasan

  • KPK memeriksa FJ, asisten pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, di Polda Jatim pada Rabu sebagai saksi kasus pemerasan pejabat daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap FJ, asisten pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur pada hari Rabu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat mantan atasannya tersebut.

Selain FJ yang berstatus sebagai bagian dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah, lembaga antirasuah itu juga memanggil dua kontraktor berinisial RSM dan TGR. Seorang admin CV Triple S dengan inisial ANW turut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung serta adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang duduk sebagai anggota DPRD setempat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Penetapan tersangka ini memperlihatkan anatomi korupsi yang dirancang secara sistematis di level pemerintahan daerah.

Modus yang digunakan Gatut Sunu terbilang unik dan menekan. Ia memaksa pejabat perangkat daerah untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan serta status aparatur sipil negara (ASN). Surat tersebut telah dibubuhi meterai, namun tidak mencantumkan tanggal, sehingga memberikan ruang bagi sang bupati untuk mengancam posisi birokrat kapan pun diperlukan.

Melalui skema intimidasi tersebut, Gatut Sunu meraup uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar. Dana tersebut berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Angka ini mencerminkan beban finansial yang dialihkan dari layanan publik ke kantong pribadi pejabat terpilih.

Penanganan kasus Tulungagung ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat hukum di Indonesia. Praktik pemerasan terhadap birokrasi sendiri menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal di pemerintahan daerah. Keberadaan surat pengunduran diri tanpa tanggal menciptakan iklim ketakutan yang melumpuhkan fungsi pengawasan ASN terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat Tulungagung. Uang Rp2,7 miliar yang dipotong dari anggaran atau pungutan pejabat daerah berpotensi mengurangi kualitas infrastruktur dan layanan sosial. Lebih luas lagi, metode ini merusak kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara di tingkat kabupaten.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap FJ dan pihak swasta dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing aktor. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa Timur atas nama FJ selaku asisten pribadi Bupati sekaligus bagian Tim Percepatan Pembangunan Daerah," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta.

Sebelumnya, pada Senin (13/7), KPK memeriksa empat saksi di Polda Jawa Timur, yakni LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati. Kemudian pada Selasa (14/7), penyidik kembali memanggil SRW, VER, ASC sebagai direktur perusahaan, serta RF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.

Penggalan saksi dari kalangan kontraktor dan dinas lingkungan hidup mengindikasikan bahwa proyek-proyek pembangunan daerah menjadi pintu masuk utama aliran suap. Tim Percepatan Pembangunan Daerah, di mana FJ bernaung, tampak menjadi nodal penting dalam mengkoordinasikan permintaan dana ilegal tersebut.

Ke depan, KPK diproyeksikan akan terus melebarkan penyidikan untuk menjerat aktor lain yang terlibat dalam rantai pemerasan ini. Reformasi birokrasi di Tulungagung pasca-OTT menjadi keharusan agar ASN tidak lagi dijadikan sasaran intimidasi politik oleh pejabat terpilih.

Pemerintah pusat juga perlu mengevaluasi mekanisme pengamanan ASN melalui revisi regulasi, sehingga surat pernyataan pengunduran diri tidak dapat diperalat untuk tujuan pemerasan. Tanpa perlindungan hukum yang kokoh, bupati berikutnya berpotensi meniru pola yang sama dengan risiko rendah.

Mengapa Ini Penting

Pengungkapan modus surat pengunduran diri tanpa tanggal memperlihatkan celah regulasi yang membahayakan independensi ASN di seluruh Indonesia, bukan hanya di Tulungagung. Ke depan, masyarakat luas berhak menuntut sistem seleksi dan pengawasan kepala daerah yang lebih ketat guna mencegah terulangnya praktik pemerasan berbasis ancaman jabatan. Transformasi digital pada administrasi kepegawaian negara juga mendesak diperlukan agar dokumen ASN tidak mudah dimanipulasi untuk kepentingan politik praktis.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit