Berita

KPK Periksa Istri Perwira Polisi Terkait Aset Anggota DPR Heri Gunawan

KPK Periksa Istri Perwira Polisi Terkait Aset Anggota DPR Heri Gunawan

Ringkasan

  • KPK memeriksa istri perwira polisi terkait aset anggota DPR Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU program sosial BI dan OJK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman terhadap aset milik Anggota DPR RI, Heri Gunawan. Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Melissa B. Darban, yang merupakan istri dari salah satu perwira kepolisian di Polres Batu, pada Senin (6/7).

Pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan program sosial di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menggali informasi mendalam mengenai aliran dana yang diduga berasal dari tersangka utama, Heri Gunawan.

Dalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa kehadiran saksi sangat krusial bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Melissa belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi pemeriksaannya. Perlu dicatat bahwa ini bukan kali pertama Melissa dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Kasus ini turut menyeret kolega Heri Gunawan di DPR, yakni Satori, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus tahun lalu. Hingga saat ini, baik Heri maupun Satori masih berstatus aktif sebagai anggota parlemen dan belum dilakukan penahanan oleh KPK, meskipun status hukum mereka telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Modus operandi yang diduga dilakukan kedua oknum tersebut mencakup penerimaan uang dalam jumlah fantastis. Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dari berbagai kegiatan di BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR. Uang tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset tanah, kendaraan, hingga pembangunan showroom, bahkan diduga melibatkan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan asal-usul dana.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp15,86 miliar. KPK menduga Heri melakukan tindak pencucian uang dengan memindahkan dana hasil gratifikasi melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi menggunakan metode transfer. KPK memastikan akan terus mengumpulkan bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK guna mengungkap tuntas jaringan korupsi yang melibatkan oknum legislatif tersebut.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan penyalahgunaan dana program sosial di lembaga negara oleh oknum legislatif. Transparansi dalam pengusutan kasus ini menjadi krusial untuk menjaga integritas institusi publik dan akuntabilitas pengelolaan dana program strategis nasional.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit