Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, selama 40 hari ke depan. Keputusan ini diambil penyidik untuk mendalami keterlibatan Haniv dalam pusaran kasus gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Langkah hukum ini mulai berlaku efektif sejak 8 September 2026. Penambahan masa penahanan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi tim penyidik dalam merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. KPK menilai keterangan dan bukti tambahan sangat krusial guna menguatkan sangkaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Haniv selama menjabat di posisi strategis. Ia memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi, termasuk memfasilitasi bisnis milik anaknya. Praktik ini mencoreng integritas institusi perpajakan yang seharusnya menjadi pilar utama pendapatan negara.
Modus operandi yang dijalankan Haniv tergolong sistematis. Pada tahun 2016, ia mengirim surel kepada bawahannya untuk memerintahkan pencarian sponsor bagi peragaan busana yang digelar anaknya. Perusahaan-perusahaan wajib pajak menjadi sasaran empuk, dengan total aliran dana mencapai Rp700 juta yang terbagi dari perusahaan dalam dan luar Jakarta.
Jejak korupsi tidak berhenti di situ. Selama periode 2014 hingga 2022, Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian disamarkan ke dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar. Keberaniannya mengelola dana haram dalam jumlah besar menunjukkan betapa lemahnya pengawasan internal pada saat itu.
Total gratifikasi yang dikumpulkan Haniv dari berbagai perusahaan selama 2013 hingga 2018 mencapai Rp20,7 miliar. Uang tersebut tidak hanya disimpan, tetapi juga dicuci melalui penukaran valuta asing di sejumlah money changer. Praktik ini menjadi alarm keras bagi Kementerian Keuangan untuk memperketat sistem pencegahan korupsi di lingkungan DJP.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam reformasi birokrasi, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan uang publik. Kepercayaan wajib pajak bisa luntur jika oknum pejabat pajak terus memanfaatkan otoritasnya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Dampak jangka panjangnya adalah potensi penurunan kepatuhan pajak yang berujung pada terhambatnya pembangunan nasional.
KPK kini dihadapkan pada tantangan untuk menelusuri aliran dana lebih dalam. Penyidik harus memastikan apakah masih ada pihak lain yang terlibat atau apakah praktik serupa juga terjadi di unit kerja lainnya. Kasus ini bukan sekadar masalah individu, melainkan cerminan dari celah sistemik yang harus segera ditutup.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik terus bekerja keras melengkapi konstruksi perkara. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh bukti gratifikasi memenuhi unsur Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Penahanan yang diperpanjang merupakan bukti bahwa KPK tidak main-main dalam mengusut tuntas perkara ini.
Di masa depan, publik berharap ada pembenahan struktural yang lebih radikal di DJP. Transparansi dalam penanganan perkara ini menjadi kunci agar masyarakat kembali percaya bahwa institusi negara bekerja untuk rakyat, bukan untuk segelintir elite yang haus kekuasaan.
Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil penyidikan lanjutan selama 40 hari ke depan. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, persidangan akan segera dimulai. Publik akan terus mengawal proses hukum ini hingga vonis dijatuhkan, sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hukum di tanah air.
Kasus Haniv menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara. Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri. Ketegasan hukum yang ditunjukkan KPK saat ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar praktik korupsi, khususnya gratifikasi, tidak lagi berulang di masa mendatang.