Berita

KSP-PB Desak RUU Ketenagakerjaan Baru Perluas Proteksi Pekerja Nonkonvensional

KSP-PB Desak RUU Ketenagakerjaan Baru Perluas Proteksi Pekerja Nonkonvensional

Ringkasan

  • KSP-PB mendesak RUU Ketenagakerjaan baru mencakup perlindungan bagi pekerja lepas dan sektor nonkonvensional demi menjamin kesejahteraan.

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru harus menjadi momentum strategis untuk memperluas perlindungan bagi tenaga kerja di sektor nonkonvensional. Langkah ini dipandang mendesak mengingat perubahan lanskap ketenagakerjaan di Indonesia yang semakin dinamis.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, KSP-PB menyoroti target penyelesaian RUU tersebut paling lambat Oktober 2026, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Serikat pekerja menekankan bahwa regulasi baru tidak boleh hanya mengakomodasi pekerja tetap, tetapi juga wajib memberikan perlindungan hukum bagi pekerja lepas atau freelancer yang jumlahnya terus meningkat.

Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Ikhsan Raharjo, menyatakan bahwa pekerja di industri kreatif saat ini banyak terjebak dalam pola kerja berbasis proyek jangka pendek tanpa kepastian status. Menurutnya, kerentanan ini memerlukan intervensi regulasi agar hak-hak dasar pekerja, termasuk jaminan sosial, dapat terpenuhi dengan lebih baik.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Serikat Pekerja Kreatif Perfilman Indonesia (SPKPFI), Gede Sandra, mengungkapkan bahwa sektor ekonomi kreatif telah memberikan kontribusi nyata bagi negara dengan menyerap 27 juta tenaga kerja dan nilai ekspor mencapai 2,6 miliar dolar AS. Perlindungan yang kuat diyakini akan menjaga keberlanjutan sektor kreatif yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional.

Persoalan ketenagakerjaan juga menyentuh sektor krusial lainnya, yakni kesehatan dan transportasi. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI), Roy Tanda Anugrah Sihotang, mengungkap masih maraknya praktik PHK sepihak tanpa pesangon serta pemberian upah di bawah standar minimum bagi tenaga kesehatan di berbagai fasilitas layanan umum.

Selain itu, Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Sofyan, menyoroti kebutuhan akan regulasi khusus bagi awak kapal yang memiliki karakteristik pekerjaan unik. Ia mendesak agar RUU Ketenagakerjaan yang baru secara eksplisit mengatur hubungan kerja, pesangon, dan jaminan sosial bagi awak kapal demi menekan risiko ketidakpastian kerja di sektor maritim.

Mengapa Ini Penting

Revisi aturan ini krusial bagi ekonomi digital Indonesia yang sangat bergantung pada pekerja lepas dan talenta kreatif. Kejelasan regulasi akan memberikan kepastian hukum yang meningkatkan produktivitas serta daya saing tenaga kerja di tengah tren global gig economy.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit