Internasional

Ledakan Pabrik di Tuas Singapura Tewaskan 3 Pekerja, Direktur Perusahaan Divonis Penjara

Ledakan Pabrik di Tuas Singapura Tewaskan 3 Pekerja, Direktur Perusahaan Divonis Penjara

Ringkasan

  • Direktur perusahaan Stars Engrg divonis penjara setelah kelalaian dalam mengoperasikan mesin industri menyebabkan ledakan fatal yang menewaskan tiga pekerja di Tuas, Singapura.

Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis penjara selama 18 bulan satu minggu terhadap Chua Xing Da, seorang direktur perusahaan Stars Engrg, atas kelalaian keselamatan kerja yang menyebabkan ledakan fatal di sebuah pabrik di Tuas pada 24 Februari 2021. Insiden tragis yang terjadi di Tuas Avenue 11 tersebut merenggut nyawa tiga pekerja dan menyebabkan tujuh orang lainnya mengalami luka bakar serius.

Investigasi mengungkapkan bahwa penyebab utama ledakan adalah pengoperasian mesin pencampur (mixer) pemanas yang tidak sesuai dengan instruksi pabrikan. Chua, yang merupakan warga Singapura berusia 42 tahun, secara keliru mengasumsikan cara kerja mesin tersebut berdasarkan pemikirannya sendiri tanpa berkonsultasi dengan produsen asal Tiongkok, LaiZhou Keda Chemical Machinery Co. Ia mengoperasikan mixer tersebut sebagai sistem tertutup dengan jumlah minyak pemanas yang tidak memadai.

Ketiga korban tewas dalam insiden ini adalah Subbaiyan Marimuthu (38), Anisuzzaman Md (29), dan Shohel Md (23). Mereka menderita luka bakar hingga 90 persen akibat ledakan tersebut. Selain korban jiwa, lima pekerja Stars Engrg dan dua pekerja dari unit pabrik tetangga juga menderita luka bakar yang parah dalam kejadian nahas tersebut.

Selain hukuman penjara, perusahaan Stars Engrg dijatuhi denda sebesar setengah juta dolar Singapura. Hakim Distrik Tan Jen Tse menyoroti bahwa Chua secara personal terlibat dalam pengaturan mesin dan instruksi operasional kepada para pekerja. Meskipun perusahaan telah menerapkan standar keselamatan umum seperti pelatihan dan penggunaan alat pelindung diri, hakim menegaskan bahwa kegagalan Chua dalam mengikuti panduan teknis yang tersedia merupakan bentuk pengabaian fatal.

Kasus ini semakin diperumit dengan adanya upaya menghalangi proses hukum. Chua terbukti memerintahkan karyawannya untuk menghapus pesan teks terkait praktik kerja yang tidak aman. Manajer produksi perusahaan, Lwin Moe Tun, juga dijatuhi hukuman enam minggu penjara karena perannya dalam menghapus pesan dan foto yang dianggap sebagai bukti penting dalam penyelidikan.

Hakim mencatat bahwa pihak produsen mesin sebenarnya sangat kooperatif dan bersedia memberikan bantuan teknis. Namun, Chua memilih untuk mengandalkan pengetahuannya yang terbatas daripada mencari bimbingan profesional saat mesin mengalami masalah. Vonis ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri mengenai pentingnya kepatuhan terhadap prosedur teknis dan tanggung jawab hukum atas setiap keputusan operasional yang diambil di tempat kerja.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menekankan pentingnya manajemen risiko dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pabrikan dalam industri manufaktur. Bagi pelaku bisnis di Indonesia, ini menjadi peringatan bahwa kelalaian manajerial dalam mengabaikan instruksi teknis dapat berujung pada konsekuensi pidana serius dan tanggung jawab hukum yang besar.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
25 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit