Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, serta pemerintahannya. Gugatan yang didaftarkan di pengadilan federal Manhattan ini merespons sanksi yang dijatuhkan terhadap mereka tahun lalu, yang dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan bentuk tekanan ekstra-yudisial.
Ketiga hakim tersebut, yaitu Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda, dan Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou dari Benin, menyatakan bahwa sanksi tersebut dirancang khusus untuk menghukum dan memaksa para hakim agar tunduk pada kepentingan politik Amerika Serikat. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini mengancam independensi peradilan internasional.
Sanksi tersebut merupakan bentuk balasan dari pemerintahan Trump atas langkah ICC yang menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta keputusan pengadilan terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan AS di Afghanistan. Akibat sanksi ini, aset dan properti para hakim di Amerika Serikat dibekukan, dan entitas AS dilarang bertransaksi dengan mereka.
Dalam dokumen gugatan, para hakim menjelaskan dampak nyata dari sanksi tersebut yang digambarkan sebagai hukuman mati secara finansial. Mereka kehilangan akses terhadap layanan perbankan dasar, kartu kredit, platform daring seperti Google dan Amazon, hingga kesulitan dalam memperoleh asuransi kesehatan, yang secara drastis mengganggu kehidupan pribadi dan profesional mereka.
Para hakim berargumen bahwa pemerintahan Trump telah menyalahgunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Menurut mereka, sanksi ini tidak didasarkan pada keadaan darurat nasional yang nyata atau ancaman luar biasa, melainkan murni untuk menekan hakim agar memprioritaskan kepentingan pribadi di atas hukum dan fakta persidangan.
Kasus ini menyoroti ketegangan panjang antara ICC dan Amerika Serikat, yang hingga saat ini tidak mengakui otoritas pengadilan internasional tersebut. Meskipun ICC memiliki mandat untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, posisi AS sebagai negara non-anggota sering kali menciptakan konflik diplomatik dan hukum yang mendalam di panggung global.