Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Irawan, menyoroti fenomena maraknya kasus korupsi yang menjerat para kepala daerah di Indonesia. Menurutnya, tindakan rasuah ini bukanlah fenomena tunggal, melainkan hasil dari multifaktor yang saling berkaitan dan sistemik.
Dalam keterangannya pada Ahad, 5 Juli 2026, Irawan menyebutkan bahwa perilaku koruptif di tingkat daerah lahir dari persilangan antara gaya hidup hedonisme, dinamika politik desentralisasi, hingga tumbuhnya budaya permisif di lingkungan pemerintahan. Faktor-faktor ini menciptakan ekosistem yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Selain faktor perilaku, Irawan menyoroti beban biaya politik yang sangat tinggi selama proses pemilihan kepala daerah. Beban finansial ini sering kali memaksa kepala daerah untuk mencari pengembalian modal melalui cara-cara ilegal, yang kemudian diperparah oleh birokrasi pemerintahan yang masih dianggap rumit dan tidak transparan.
Legislator dari Partai Golkar ini juga mengkritisi sistem pencegahan korupsi saat ini yang dinilai belum efektif. Ia berpendapat bahwa penegakan hukum yang bersifat represif belaka tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan pembenahan sistemik secara menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan yang ada.
Irawan menegaskan bahwa selama sistem masih memiliki celah dan budaya permisif tetap dipertahankan, siapa pun yang masuk ke dalam sistem tersebut berisiko tinggi terpapar perilaku koruptif. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan komprehensif yang mampu memutus mata rantai korupsi dari akarnya, bukan sekadar melakukan penangkapan.
Data menunjukkan urgensi masalah ini, di mana sepanjang pertengahan tahun 2026 saja, tercatat sembilan kepala daerah terjerat kasus hukum. Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 356 kepala daerah telah menjadi tersangka sejak 2010 hingga 2024, dengan modus utama berupa jual-beli jabatan serta penyelewengan dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.