Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh hakim Djuyamto terkait kasus suap perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). Keputusan ini sekaligus mengakhiri upaya hukum yang ditempuh oleh terdakwa, sehingga vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam amar putusan yang tertuang dalam berkas perkara nomor 6134 K/PID.SUS/2026, majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah memutuskan untuk menolak kasasi baik dari pihak Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa. Keputusan ini diambil pada Jumat, 3 Juli 2026, yang menegaskan kembali tanggung jawab hukum terdakwa dalam skandal suap tersebut.
Kasus ini bermula dari keterlibatan Djuyamto dalam upaya memuluskan putusan lepas bagi tiga korporasi yang terjerat perkara ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap integritas peradilan, yang kemudian berujung pada proses hukum di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya, yang telah mengubah vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim tingkat banding yang dipimpin oleh Albertina Ho sebelumnya telah memperberat hukuman Djuyamto karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama.
Selain pidana pokok berupa kurungan badan, Djuyamto juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9,21 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kerugian negara tersebut.
Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk memenuhi nilai uang pengganti, maka sebagai konsekuensi hukumnya, masa hukuman Djuyamto akan ditambah dengan pidana penjara selama lima tahun. Ketentuan ini menjadi penegas komitmen penegak hukum dalam memberikan efek jera terhadap oknum hakim yang menyalahgunakan wewenang dalam perkara tindak pidana korupsi.