Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara penghasutan yang menyeret empat aktivis muda. Putusan ini sekaligus mengukuhkan vonis bebas bagi Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga rekannya yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Dengan keluarnya amar putusan tersebut, status hukum keempatnya kini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara dengan nomor register 12126 K/PID.SUS/2026 ini berfokus pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim yang dipimpin oleh Jupriyadi dengan anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana berupa penyebaran berita bohong maupun penghasutan dalam demonstrasi yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
Latar belakang kasus ini bermula dari gelombang unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025 yang berakhir dengan kericuhan. Pihak kepolisian kemudian menangkap keempatnya dengan tuduhan serius, termasuk dugaan pelibatan anak dalam aktivitas yang berkaitan dengan militer atau persenjataan. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 76H juncto Pasal 15 dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sepanjang proses peradilan, tim kuasa hukum para aktivis secara konsisten membantah tuduhan tersebut. Mereka berargumen bahwa peran para terdakwa hanyalah sebagai penyampai aspirasi melalui kanal digital, bukan sebagai provokator kerusuhan. Putusan bebas dari MA ini menjadi pembenaran atas argumen tersebut, sekaligus mengakhiri perdebatan hukum yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Dalam konteks kebebasan sipil di Indonesia, putusan ini menjadi preseden penting bagi para aktivis digital. Penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE sering kali dikritik oleh berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil, karena dianggap sebagai alat kriminalisasi terhadap pengkritik kebijakan pemerintah. Kemenangan di tingkat kasasi ini memberikan angin segar bagi ruang demokrasi di Indonesia yang sempat mengalami tekanan akibat penggunaan pasal karet.
Meski Delpedro dan dua rekannya telah dinyatakan bebas murni, perjalanan hukum bagi Khariq Anhar masih menyisakan catatan tersendiri. Khariq saat ini masih harus berjuang dalam perkara lain yang terpisah, yakni tuduhan manipulasi informasi elektronik terkait peristiwa demonstrasi yang sama. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis lima bulan penjara bagi Khariq, namun putusan tersebut saat ini masih dalam proses banding.
Implikasi dari putusan kasasi ini melampaui sekadar nasib individu keempat terdakwa. Bagi para pegiat teknologi dan admin media sosial, putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab administratif dalam pengelolaan platform digital tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindakan kriminalitas. Hakim tampaknya lebih mengutamakan pembuktian niat jahat (mens rea) yang tidak ditemukan dalam aktivitas para terdakwa.
Di sisi lain, publik kini menyoroti bagaimana penegak hukum akan mengimplementasikan UU ITE ke depannya. Banyak pihak berharap bahwa kejaksaan dan kepolisian dapat lebih cermat dalam memilah mana ekspresi digital yang dilindungi undang-undang dan mana yang benar-benar memenuhi unsur pidana. Ketidakterbuktian dakwaan Pasal 76H UU Perlindungan Anak dalam kasus ini juga menunjukkan bahwa penggunaan pasal-pasal berlapis harus dilakukan dengan bukti yang sangat kuat.
"Tolak kasasi penuntut umum," tulis amar putusan yang dirilis pada direktori putusan MA per Jumat (30/10). Kalimat singkat tersebut menjadi penutup bagi drama hukum yang cukup menyita perhatian publik selama setahun terakhir. Kemenangan ini juga memperkuat posisi organisasi seperti Lokataru dalam mengawal isu-isu hak asasi manusia di tanah air.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada nasib banding yang diajukan oleh Khariq Anhar. Jika banding tersebut berhasil membalikkan keadaan atau setidaknya meringankan hukuman, maka seluruh rangkaian kasus demonstrasi Agustus 2025 ini akan berakhir dengan catatan yang lebih moderat bagi para aktivis muda.
Tren penggunaan jalur hukum untuk membungkam aspirasi di ruang digital kemungkinan akan terus dipantau oleh masyarakat sipil. Putusan MA ini setidaknya menjadi pengingat bagi penegak hukum bahwa setiap dakwaan harus didasarkan pada fakta hukum yang valid, bukan sekadar respons reaktif terhadap dinamika politik di jalanan.
Secara keseluruhan, kasus ini mencerminkan betapa pentingnya peran Mahkamah Agung sebagai filter terakhir dalam menjaga keadilan. Dengan keputusan yang inkrah ini, Delpedro dan kawan-kawan kini dapat kembali melanjutkan aktivitas mereka tanpa bayang-bayang hukuman pidana yang selama ini menggantung di pundak mereka.