Wali Kota New York Zohran Mamdani mengungkapkan keterbatasan hukum yang dihadapi pemerintah kota dalam menanggapi perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Pernyataan itu disampaikan melalui video di platform X pada Selasa, 21 Juli 2026, di mana Mamdani menegaskan dukungannya terhadap keputusan ICC namun menyoroti ketiadaan otoritas municipale untuk melaksanakannya.
ICC menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Surat tersebut mengikat negara-negara anggota Rome Statute, sedangkan Amerika Serikat bukan pihak yang meratifikasi konvensi tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan perintah penangkapan sepenuhnya berada di tangan pemerintah federal, bukan pemerintah kota.
Mamdani menjelaskan bahwa tim hukumnya telah meninjau setiap jalur hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan kerja sama dengan aparat penegak hukum federal. Kesimpulannya jelas: New York tidak memiliki wewenang independen untuk mengeksekusi warrant tersebut, dan hanya administrasi federal yang berhak melakukannya.
Karena itu, Mamdani meminta pemerintahan Donald Trump untuk bergabung dengan upaya ICC dan mengeksekusi perintah penangkapan. Dia menilai langkah politik tersebut sebagai uji nyata komitmen AS terhadap keadilan internasional, meskipun historis Washington menolak kewenangan ICC atas pejabatnya maupun sekutunya.
Meskipun tidak bisa menangkap Netanyahu secara hukum, Mamdani menegaskan bahwa pemimpin Israel tidak diterima di New York. Sikap tegas ini sejalan dengan narasi kampanye dia yang konsisten mendukung Palestina dan mengecam agresi militer Israel di Gaza.
Selama kampanye, Mamdani berulang kali menyatakan siap menangkap Netanyahu jika pejabat itu menginjakkan kaki di kota ini. Namun, kenyataan politik menunjukkan bahwa Netanyahu telah mengunjungi New York dua kali — September 2024 dan September 2025 — untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB, saat Mamdani belum menjabat sebagai wali kota.
Pelantikan Mamdani baru terjadi pada Januari 2026, sehingga kunjungan-kunjungan sebelumnya di luar kendali administrasinya. Fakta ini memperkuat argumen bahwa keterbatasan yurisdiksi kota bukan sekadar alasan teknis, melainkan realitas hukum konstitusional AS.
Dari perspektif hukum internasional, kasus ini menyoroti kesenjangan antara keputusan badan hukum global dan kedaulatan negara non-anggota seperti AS. Kota-kota besar seperti New York sering menjadi arena diplomatik, namun kekuatan eksekutif tetap berkonsentrasi di tingkat federal.
Bagi masyarakat Indonesia, perkembangan ini relevan karena Indonesia merupakan negara anggota ICC dan konsisten mendukung penyelesaian konflik Palestina-Israel melalui jalur hukum internasional. Ketidakmampuan kota New York mengeksekusi warrant ICC mengilustrasikan tantangan praktis dalam menegakkan keadilan global di tengah geopolitik kekuatan besar.
Ke depan, perhatian akan terfokus pada apakah administrasi Trump akan merespons seruan Mamdani atau mempertahankan kebijakan non-kooperatif terhadap ICC. Secara simbolis, sikap Menolak Netanyahu di New York memperkuat narasi solidaritas dengan korban konflik Gaza, sekaligus memicu debat domestik AS tentang peran kota-kota dalam diplomasi hak asasi manusia.