Seorang mantan jaksa senior di Hong Kong baru saja mengalami kekalahan dalam upaya hukumnya untuk menggugat pemecatan dirinya. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi setelah jaksa tersebut, William Wong Wa-fun, dinilai melanggar standar perilaku yang diwajibkan bagi seorang pegawai negeri sipil. Pemecatan ini tidak hanya mengakhiri kariernya, tetapi juga menyebabkan hilangnya hak pensiun yang telah ia kumpulkan selama 26 tahun masa pengabdiannya.
Inti dari permasalahan ini bermula dari dua surel internal yang dikirimkan oleh Wong kepada rekan-rekannya di lingkungan kejaksaan. Dalam surel pertama, Wong melontarkan kritik keras terhadap integritas kepolisian Hong Kong. Ia mempertanyakan kejujuran pihak kepolisian terkait motif di balik penangkapan sejumlah politisi oposisi dan aktivis selama periode protes anti-pemerintah tahun 2019. Hakim Russell Coleman dalam putusannya menilai bahwa tindakan tersebut menempatkan Wong dalam posisi yang sangat tidak etis karena ia secara terbuka meragukan rekan kerja utamanya dalam sistem hukum.
Tidak berhenti di situ, surel kedua yang dikirimkan oleh Wong memicu kontroversi lebih luas di kalangan internal maupun media massa. Dalam surel tersebut, ia mengajak rekan-rekannya untuk menghadiri acara peringatan tragedi Tiananmen pada 4 Juni. Ia menuliskan harapannya agar dirinya dan kolega dapat melakukan tindakan serupa pada peringatan 4 Juni terakhir sebelum penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional diberlakukan pada 30 Juni 2020.
Hakim Coleman menyatakan bahwa isi surel tersebut memberikan kekhawatiran serius mengenai loyalitas dan netralitas seorang pejabat publik. Pihak pengadilan berpendapat bahwa penyelidikan disipliner yang dilakukan sebelumnya memiliki dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa ajakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk hasutan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi mendorong orang lain untuk terlibat dalam kegiatan yang dilarang, terutama di tengah kebijakan pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19 saat itu.
Dalam dokumen putusan, hakim menegaskan bahwa kedua surel tersebut secara signifikan telah mengganggu pelaksanaan tugas resmi Wong sebagai jaksa. Sebagai pejabat penegak hukum, Wong diharapkan mampu menjaga sikap profesional dan netralitas tanpa memihak pada kepentingan politik tertentu. Namun, perilaku tersebut dianggap telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan secara keseluruhan.
Secara hukum, pengadilan menyimpulkan bahwa tindakan disipliner yang diambil oleh pemerintah Hong Kong sudah sesuai dengan prosedur dan prinsip yang berlaku. Keputusan ini menjadi penegasan bahwa integritas dan netralitas adalah harga mati bagi aparatur sipil negara. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka Wong harus menerima konsekuensi kehilangan seluruh hak pensiunnya sebagai sanksi atas tindakan indisipliner yang dianggap telah mencoreng korps penegak hukum.