Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa pagi (11/8) dengan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi bernomor 29. Mantan Menteri Agama itu langsung menuju ruang sidang dan menyapa sejumlah pendukung yang hadir. Istri Yaqut, Eny Retno, terlihat mendampingi dari kursi pengunjung.
Sebelum masuk ruang sidang, Yaqut sempat menyampaikan kesiapannya. "InsyaAllah siap, InsyaAllah siap," ujarnya singkat. Ia juga meminta doa dari masyarakat agar persidangan berjalan lancar. "Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar. Doakanlah, semua yang benar akan kelihatan," ungkapnya.
Eny Retno berharap proses hukum ini membawa keadilan untuk suaminya yang telah menjalani penahanan sekitar tiga bulan. "Mohon doanya semua. Semoga persidangan berjalan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan," kata Eny di lokasi.
Sidang hari ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Perkara ini menjerat empat terdakwa sekaligus. Selain Yaqut, ada Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Keempatnya diadili atas dugaan korupsi dalam pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa KPK menjerat Yaqut dan para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sejumlah pasal dalam KUHP baru juga disangkakan, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.
Ketentuan itu terkait larangan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan.
Duduknya Yaqut di kursi terdakwa menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang menyeret pengelolaan kuota haji tambahan. Kebijakan itu sendiri tergolong strategis karena menyangkut keberangkatan jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun.
Kasus ini juga menguji transparansi tata kelola haji di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah dan DPR menetapkan kuota haji dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk biaya penyelenggaraan ibadah haji. Di titik inilah celah penyimpangan bisa muncul ketika pengaturan kuota digunakan untuk kepentingan tertentu.
Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana dan kuota haji menjadi taruhan. Meski proses hukum masih berjalan, dakwaan yang dibacakan hari ini akan menjadi peta awal sejauh mana keterlibatan para terdakwa dalam perkara ini.
Yaqut sendiri menegaskan akan kooperatif. Menurut dia, kebenaran akan terungkap dengan sendirinya melalui persidangan. "Semua yang benar akan kelihatan," katanya. Pernyataan itu menegaskan sikapnya untuk tidak membantah proses hukum yang berjalan.
Mengenai jalannya perkara, ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji akan memimpin persidangan. Setelah pembacaan dakwaan, agenda berikutnya adalah tanggapan dari penasihat hukum atau eksepsi.
Publik kini menunggu bagaimana jaksa membuktikan dakwaan di persidangan. Jika dakwaan diterima, pemeriksaan saksi dan alat bukti akan menjadi ujian terbesar bagi seluruh pihak yang terlibat. Putusan nantinya tak hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga arah perbaikan pengelolaan haji ke depan.